Hukum dan Kriminal

Ancam Aktivis PMII Pakai Senjata Api, Tiga Debt Collector dan Oknum Polisi di Lombok Diamankan

Senin, 27 September 2021 - 12:48 | 46.00k
Tim Puma Polres Lombok Barat saat memeriksa salah satu terduga pelaku pengancaman terhadap aktivis PMII.(Foto: Bid Humas Polda NTB)
Tim Puma Polres Lombok Barat saat memeriksa salah satu terduga pelaku pengancaman terhadap aktivis PMII.(Foto: Bid Humas Polda NTB)

TIMESINDONESIA, MATARAM – Aksi tiga oknum penagih utang alias debt collector dan seorang oknum polisi di Lombok ini tidak patut untuk dicontoh. Mereka diduga melakukan tindakan pengancaman dengan menodongkan senjata api kepada aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Lombok Barat berinisial ZA (30).

Aksi pengancam dan penodongan dengan senjata api tersebut terjadi di Desa Bagik Polak, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Jumat, 24 September 2021.

"Saat ini tim Puma Polres Lombok Barat sudah berhasil mengamankan tiga oknum debt collector dan satu oknum polisi, pada Sabtu, 25 September 2021," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, Kombes Pol Hari Brata, kepada TIMES Indonesia, Senin (27/9/2021).

Hari menerangkan, korban berinisial ZA sebelumnya didatangi empat orang yang mengaku penagih utang. Korban diminta untuk mengikuti mereka ke kantor untuk menjelaskan soal pelunasan utang.

Korban sempat melawan tapi tak kuasa karena diapit dan diancam dengan senjata api. Di dalam mobil, korban dipaksa menyerahkan STNK mobil miliknya kepada para pelaku. Namun korban tak bisa menunjukkannya karena dipegang oleh orang tuanya.

"Korban mau diajak ke kantor kemudian korban tidak mau dan para pelaku langsung mengeluarkan senjata yang korban duga merupakan senjata api dan pelaku menodongkan senjata tersebut ke arah badan korban sambil mengatakan akan menembak korban apabila tidak mau ikut dengan mereka," papar Hari.

Korban akhirnya menuruti keinginan para pelaku untuk hadir di kantor mereka. Di sana korban dipaksa menghubungi orang tua untuk membawa STNK mobil, orang tua korban kemudian datang dan membuat kesepakatan dengan para pelaku demi menyelamatkan anaknya.

Setelah sepakat, korban lalu dibawa pulang orang tuanya sembari diancam agar rekan-rekannya yang melihat penangkapan tersebut untuk menghapus video dan foto kejadian.

"Pelaku mengancam dan mengatakan 'kalau video saya viral, saya akan cari kamu duluan'," kata Hari menirukan ancaman pelaku.

Ketika pulang, korban lalu memilih untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Lombok Barat.

"Menindaklanjuti laporan korban, tim lalu melakukan penelusuran dan berhasil menangkap para pelaku di kantor operasi mereka di Jalan Ismail Marzuki, Kota Mataram," tandas Hari Brata.

Saat ini, ketiga terduga pelaku pengancaman dengan menggunakan senjata api terhadap aktivis PMII tersebut telah dibawa ke markas Polres Lombok Barat guna proses penyelidikan serta penyidikan lebih lanjut dan terancam dijerat Pasal 335 KUHP terkait tindak pidana pengancaman. Sedangkan terduga pelaku yang merupakan oknum polisi masih diselidiki peran dalam kejadian tersebut.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES