Peristiwa Daerah

Perpanjangan Sewa Jongko Pasar Tradisional di Pangandaran Wajib Bukti Sudah Vaksinasi

Minggu, 26 September 2021 - 23:12 | 45.39k
Wakil Bupati Pangandaran melakukan tinjauan pelaksanaan vaksinasi di pasar tradisional Pananjung (Foto : Humas Pemkab Pangandaran)
Wakil Bupati Pangandaran melakukan tinjauan pelaksanaan vaksinasi di pasar tradisional Pananjung (Foto : Humas Pemkab Pangandaran)

TIMESINDONESIA, PANGANDARAN – Pedagang pasar tradisional di Kabupaten Pangandaran yang akan memperpanjang sewa jongko wajib menyertakan bukti telah vaksinasi.

Ketua Himpunan Pedagang Pasar Pananjung (HP2P) Arifin mengatakan, kebijakan tersebut sebagai wujud kepedulian organisasi pedagang di pasar tradisional Pananjung Pangandaran terhadap target capaian vaksinasi.

"Kami gencar melakukan sosialisasi terhadap pedagang pasar yang juga anggota HP2P untuk sadar vaksin," kata Arifin, Minggu (26/9/2021).

Ditambahkan Arifin, pihaknya memberlakukan kepada pedagang pasar tradisional Pananjung bahwa kartu vaksinasi menjadi syarat untuk memperpanjang izin jongko dan urusan administrasi lainnya.

"Respons pedagang sangat baik dan mayoritas ingin mengikuti vaksinasi," tambahnya.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran Tedi Garnida mengatakan, pelaksanaan vaksinasi kepada pedagang pasar tradisional menjadi sasaran utama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dia pimpin.

"Vaksinasi Covid 19 untuk pedagang tradisional se Pangandaran sudah yang kedua kalinya," kata Tedi.

Ditambahkan Tedi, di pasar tradisional Pananjung ada 583 pedagang menjadi sasaran vaksinasi Covid 19. "Dari 583 pedagang ada 247 pedagang yang sudah menjalani vaksinasi pada pelaksanaan pertama dan sekarang dilaksanaan ada 336 pedagang," tambahnya.

Untuk capaian vaksinasi dikalangan pedagang pasar Kalipucang sudah mencapai 90 persen dari jumlah 222 orang. Sementara untuk di pasar Parigi sudah mencapai 91 persen dari jumlah sasaran 335 pedagang.

"Harapan kami seluruh pedagang pasar tradisional se Pangandaran bisa mengikuti vaksinasi untuk memutus penyebaran Covid-19," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES