Peristiwa Daerah

Pemkab Pangandaran Terbitkan Surat Edaran Sanksi untuk Warga yang Menolak Divaksin

Sabtu, 25 September 2021 - 23:35 | 40.97k
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata meninjau pelaksanaan vaksinasi (Foto: Humas Pemkab Pangandaran)
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata meninjau pelaksanaan vaksinasi (Foto: Humas Pemkab Pangandaran)

TIMESINDONESIA, PANGANDARANPemerintah Kabupaten Pangandaran menerbitkan Surat Edaran (SE) Bupati terkait sanksi kepada warga yang menolak divaksin.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, Surat Edaran tersebut diterbitkan pada (23/9/2021) dengan Nomor : 443/2800-BPBD/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19, tetapi tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi administratif," kata Jeje, Sabtu (25/9/2021).

Jeje menambahkan, sanksi yang akan dikenakan di antaranya, penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial, bantuan sosial (bansos) dan hibah.

"Selain itu juga ada sanksi penundaan atau penghentian layanan administrasi," tambahnya.

Jeje menjelaskan, bagi setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin namun menolak, diberikan sanksi sesuai ketentuan berdasarkan undang-undang wabah penyakit menular.

"Surat Edaran Bupati itu merupakan tindaklanjut dari Peraturan Presiden," jelasnya.

Namun bagi warga yang memiliki penyakit dan beresiko jika dilakukan vaksin, maka ada toleransi dan harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

"Surat Edaran itu sudah disebar ke 93 Desa untuk ditindak lanjuti dan disosialisasikan," terangnya.

Melalui SE Bupati tersebut, diharapkan bisa menjadi salah satu upaya Pemkab Pangandaran mendongkrak vaksinasi dan meningkatkan kekebalan kelompok (herd immunity). (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES