Hukum dan Kriminal

KPK RI Ungkap Drama Penjemputan Azis Syamsuddin yang Mengaku Isoman

Sabtu, 25 September 2021 - 10:17 | 37.51k
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memakai rompi oranye setelah ditangkap oleh KPK RI. (FOTO: Pradita Utama/detikcom)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin memakai rompi oranye setelah ditangkap oleh KPK RI. (FOTO: Pradita Utama/detikcom)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI menahan Wakil Ketua DPR RIAzis Syamsuddin dalam kasus suap penanganan perkara dana alokasi khusus (DAK) di Lampung Tengah.

Diketahui, sebelum ditahan politisi Golkar itu sempat dijemput oleh lembaga antirasua karena berdalih sedang menjalani isolasi mandiri atau isoman. Akhirnya, Azis pun meminta pemanggilan itu ditunda. Dan mengirimkan surat remi kepada KPK RI.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, mengingat yang bersangkutan meminta penundaan pemanggilan dan pemeriksaan tersebut, pihaknya mengkonfirmasi dan melakukan pengecekan kesehatan yang bersangkutan yang dilakukan oleh tim penyidik dengan melibatkan petugas medis.

Firli mengatakan, saat dilakukan penjemputan di rumah pribadinya di Jakarta Selatan, ia ternyata dinyatakan negatif Covid-19 setelah dilakukan swab test.

Azis Syamsuddin pun dibawa ke gedung Merah Putih KPK untuk ditahan. "Pengecekan kesehatan terhadap AZ (Azis) berlangsung di rumah pribadinya dengan hasil ternyata menunjukkan nonreaktif," jelasnya.

Setelah tiba di KPK RI, Azis diperiksa oleh tim penyidik sebelum diumumkan penetapan resmi status tersangkanya. "Tim KPK selanjutnya membawa AZ ke gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Ia mengaku, penjemput dan penahanan yang dilakukan pihaknya kepada Azis  berdasarkan aturan yang berlaku. Dan tidak menyalahi aturan. "Yang jelas memenuhi syarat Pasal 20 UU 8/1981 tentang syarat-syarat penahanan," ujar Firli.

Setelah melakukan proses, lembaga antirasua itu pun mengumumkan penetapan Azis sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).

Ia diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Firli Bahuri.

Ketua KPK RI menyampaikan, Azis Syamsuddin memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Di mana, Azis saat itu menjanjikan sebesar Rp 4 miliar. Akan tetapi yang baru terealisasi sebesar Rp 3,1 miliar. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES