Hukum dan Kriminal

KPK RI Diminta Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos di Palembang

Sabtu, 25 September 2021 - 07:44 | 155.64k
Ilustrasi KPK. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ilustrasi KPK. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi RI (KPK RI) diminta untuk mengusut kasus dugaan korupsi dana bansos (bantuan sosial) di Kota Palembang, Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2017 lalu.

Koordinator Rakyat Sumsel Menggugat, Ibrahim mengatakab, bahwa dugaan korupsi tersebut sebelumnya telah dilaporkan oleh sejumlah organisasi masyarakat dan mahasiswa ke bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK, namun hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

"Kasus bansos itu sendiri dilakukan pada saat menjelang Pemilihan Kepala Daerah," ujar Ibrahim dalam keterangan tertulis, Jakarta, Jumat (24/9/2021) malam.

Adapun bansos itu, menurut Ibrahim, seyogyanya diberikan kepada masjid, musala, sekolah, organisasi masyarakat (ormas), Legiun Veteran dan kepada warga yang tertimpa musibah kebakaran.

Namun, Ibrahim menegaskan, bahwa berdasarkan penelusuran yang dilakukan pihaknya, beberapa bantuan tersebut terindikasi fiktif dan ada dugaan penggelembungan nominal angka bansos.

"Bantuan kepada organisasi Komunitas Mahasiswa Indonesia Bersatu sebesar Rp2,5 miliar fiktif dan telah dinyatakan oleh ketuanya dengan memberikan surat pernyataan tidak pernah menerima," ujarnya.

Kemudian, Ibrahim mengatakan, terkait dana bantuan pendidikan. Menurut Ibrahim, ada beberapa sekolah yang mengaku tidak pernah menerima bantuan tersebut, bahkan ada nama sekolah yang sudah tidak beroperasi lagi.

"Bantuan ke rumah ibadah terindikasi fiktif dan mark up. Setelah dicek, ada beberapa mesjid dan musala tidak menerima, serta bantuan tidak sesuai dengan laporan. Bantuan ini sendiri langsung diberikan Wali Kota Palembang saat menjelang Pilkada," katanya.

Di samping itu, Ibrahim mengungkapkan, jumlah anggaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Palembang tidak sama dengan jumlah total pengeluaran untuk kepentingan bansos tersebut. Menurut Ibrahim, indikasi penggelembungan dananya mencapai Rp9 miliar.

"Jika KPK RI tidak mampu untuk mengungkap kasus korupsi (korupsi dana bansos) pada Kota Palembang, maka kami meminta untuk dialihkan ke Kejaksaan Agung Republik Indonesia," demikian ungkap Ibrahim. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES