Hukum dan Kriminal

Resmi Ditahan KPK RI, Azis Syamsuddin Tersangka Korupsi di Lampung Tengah

Sabtu, 25 September 2021 - 07:12 | 48.81k
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditahan oleh KPK RI. (FOTO: KOMPAS.com)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin setelah ditahan oleh KPK RI. (FOTO: KOMPAS.com)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKPK RI resmi menahan Azis Syamsuddin (AZ) setelah ditetapkan sebagai tersangka. Wakil Ketua DPR RI itu sebelumnya dijemput dan dibawa ke gedung KPK RI dari rumahnya di Jakarta Selatan.

Setelah melakukan proses, lembaga antirasua itu pun mengumumkan penetapan Azis sebagai tersangka kasus korupsi pemberian suap terkait perkara di Lampung Tengah di gedung Merah Putih KPK RI, Jakarta, Sabtu (25/9/2021) dini hari.

Azis Syamsuddin diduga memberikan uang kepada eks penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP).

"Saudara AZ Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 sebagai tersangka. Terkait dugaan tindakan pidana korupsi pemberian hadiah atau janji dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK di Lampung Tengah," kata Ketua KPK RI, Firli Bahuri.

Firli menyampaikan, Azis memberikan uang kepada AKP Robin untuk mengurus kasus korupsi di Lampung Tengah yang menyeret namanya. Dimana, Azis saat itu menjanjikan sebesar Rp 4 miliar. Akan tetapi yang baru terealisasi sebesar Rp 3,1 miliar.

Kronologi kasus Azis Syamsuddin hingga ditahan yang dipaparkan oleh KPK RI:

Bulan Agustus 2020 lalu, Azis menghubungi  AKP Robin untuk meminta tolong mengurus kasus yang melibatkan Azis dan AG (Aliza Gunado) yang sedang dilakukan penyelidikannya oleh KPK RI. Setelah itu, AKP Robin menghubungi MH (Maskur Husain) untuk ikut mengawal dan mengurus perkara itu.

Setelah itu Maskur Husain menyampaikan kepada Azis dan Aliza Gunado untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. AKP Robin juga menyampaikan langsung kepada Azis terkait permintaan sejumlah uang dimaksud dan kemudian disetujui oleh Azis.

Setelah itu, Maskur diduga meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis. Untuk teknis pemberian uang dari Azis dilakukan melalui transfer rekening bank dengan menggunakan rekening bank milik Maskur.

Selanjutnya, AKP Robin menyerahkan nomor rekening bank dimaksud kepada Azis. Sebagai bentuk tanda jadi, Azis dengan menggunakan rekening bank atas nama pribadinya diduga mengirimkan uang sebanyak Rp 200 juta ke rekening bank Maskur secara bertahap.

Di bulan Agustus 2020 lalu itu, AKP Robin juga diduga datang menemui Azis di rumah dinasnya di Jakarta Selatan untuk kembali menerima uang secara bertahap yang diberikan oleh Azis, yaitu USD 100 ribu, SGD 17.600, dan SGD 140.500.

Duit-duit haram dalam bentuk mata uang asing itu, kemudian ditukarkan oleh AKP Robin dan Maskur ke money changer untuk menjadi mata uang rupiah dengan menggunakan identitas pihak lain.

Sebagaimana komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada AKP Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.

Dalam kejelasan itu, lembaga antirasua itu pun memutuskan menahan Azis dalam perkara pemberian uang kepada AKP Robin. Politisi Golkar itu ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan.

"Setelah penyidik memeriksa sekitar 20 orang saksi dan alat bukti lain, maka tim penyidik melakukan penahanan kepada tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung mulai 24 September 2021 sampai 13 Oktober 2021 di Rutan Polres Jakarta Selatan," kata Firli.

Awalnya Mengaku Isoman

Kemarin, meski berdalih melakukan isolasi mandiri (Isoman), KPK RI tetap melakukan penjemputan kepada Azis Syamsuddin tersebut.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan tim penyidik telah menemukan keberadaan politisi Golkar tersebut. "Alhamdulillah, sudah ditemukan (keberadaan Azis Syamsuddin)," kata Firli kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Ia menyampaikan, dalam proses penjemputan, Azis diberi kesempatan untuk mandi dan persiapan sebelum dibawa ke gedung KPK. Hasil tes swab-nya pun negatif.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif," ujarnya.

"Kami menaati prokes Covid-19 dan junjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim Covid-19 dan jika ketemu yang bersangkutan, maka tim akan laksanakan tes swab antigen," katanya lagi.

Azis pun dibawa ke gedung KPK RI setelah dijemput tersebut. Ia sampai di KPK RI, pukul 19.54 WIB, Jumat (24/9/2021) malam, Azis tiba di lobi gedung KPK. Dia langsung datang dan langsung naik ke lantai atas untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Diketahui, KPK RI sudah memanggil Azis Syamsuddin hari Jumat kemarin. Namun ia mengirim surat dan menyampaikan tak bisa datang karena berdalih menjalankan Isoman dan meminta lembaga antirasua untuk mengundurkan jadwal pemeriksaan tersebut.

Dari isi suratnya, ia meminta pemanggilannya diundur hingga 4 Oktober 2021. "Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," isi surat itu.

Dalam surat itu dijelaskan, Azis sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19. Dia mengaku mengikuti anjuran pemerintah.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Corona virus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Corona virus," ujar Azis Syamsuddin dalam suratnya kepada KPK RI. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES