Hukum dan Kriminal

Polres Ciamis Tangkap Pelaku Penganiayaan yang Terjadi di Pangandaran

Jumat, 24 September 2021 - 22:07 | 35.93k
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat menggelar Konferensi Pers (Foto: Humas Polres Ciamis)
Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi saat menggelar Konferensi Pers (Foto: Humas Polres Ciamis)

TIMESINDONESIA, CIAMIS – Jajaran Polres Ciamis berhasil melakukan penangkapan pelaku penganiayaan berinisial MW yang masih berusia 24 tahun.

MW merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Kalicupang, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat pada 24 Agustus 2021 lalu.

Kapolres Ciamis AKBP Wahyu Broto Narsono Adhi mengatakan, penganiayaan yang dilakukan MW mengakibatkan korban meninggal dunia.

"MW berhasil ditangap di daerah Cirebon setelah sebelumnya melarikan diri ke beberapa daerah," kata Wahyu, Jumat (24/9/2021).

Wahyu menambahkan, pelaku sebelumnya ditangkap dan diamankan di Cirebon, Sabtu (11/9/2021) setelah sekian lama jadi buronan polisi.

"Sebelum berhasil ditangkap, tersangka melarikan diri ke luar kota, mulai dari Subang hingga ke Jakarta," tambahnya.

Penganiayaan tersebut dilakukan pelaku didasari karena cemburu dan dalam pengaruh minuman keras.

"Kejadian tersebut terjadi hanya sesaat ketika tersangka menunggu pasangan tiba di sebuah warung kopi di Kecamatan Kalipucang," jelas Wahyu.

Pelaku sedang menunggu teman wanitanya, setelah lama menunggu, teman wanitanya datang bersama Nunu yang merupakan korban 1.

"Karena terbakar cemburu teman wanita datang bersama orang lain, tersangka menyerang Nunu dengan memukulkan botol bir ke kepala," terangnya.

Tidak lama berkelahi antara Nunu dan MW datang Nurdin untuk melerai.

Namun karena tersangka terpengaruh alkohol, tersangka malah menyerang Nurdin dengan menendang ulu hati hingga terjatuh dan tak sadarkan diri.

"Saat dibawa ke Puskesmas terdekat Nurdin sudah tidak bernyawa," paparnya.

Wahyu menuturkan, tersangka tidak ada motif dalam pembunuhan namun tersangka hanya dalam pengaruh minuman keras dan cemburu melakukan penyerangan kepada kedua korban yang salah satunya mengakibatkan meninggal dunia.

"Atas perbuatannya, tersangka kami kenakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES