Peristiwa Nasional

Mengaku Jalani Isoman, KPK RI Tetap Jemput Azis Syamsuddin

Jumat, 24 September 2021 - 21:51 | 39.84k
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (FOTO: Antara)
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin. (FOTO: Antara)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Meski berdalih melakukan isolasi mandiri (Isoman), KPK RI tetap melakukan penjemputan kepada Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin, yang sudah jadi tersangka itu.

Ketua KPK RI Firli Bahuri mengatakan tim penyidik telah menemukan keberadaan politisi Golkar tersebut.

"Alhamdulillah, sudah ditemukan (Azis Syamsuddin)," kata kepada wartawan, Jumat (24/9/2021).

Ia menyampaikan, dalam proses penjemputan, Azis diberi kesempatan untuk mandi dan persiapan sebelum dibawa ke gedung KPK RI.

Dari hasil tes swab yang dilakukannya pun negatif.

"Yang bersangkutan kami persilakan mandi dan persiapan dulu. Sambil menunggu penasihat hukum. Test swab antigen negatif," ujarnya.

"Kami menaati prokes Covid-19 dan junjung tinggi HAM. Tim juga dilengkapi tim Covid-19 dan jika ketemu yang bersangkutan, maka tim akan laksanakan tes swab antigen," katanya lagi.

Azis pun dibawa ke gedung KPK RI setelah dijemput tersebut.

Ia sampai di KPK RI, pukul 19.54 WIB, Jumat (24/9/2021) malam.

Azis tiba di lobi.

Ia langsung datang dan langsung naik ke lantai atas untuk dilakukan pemeriksaan KPK RI lebih lanjut.

Diketahui, KPK RI sudah memanggil Azis Syamsuddin hari ini.

Namun dia mengirim surat dan menyampaikan tak bisa datang karena berdalih menjalankan Isoman dan meminta lembaga antirasua untuk mengundurkan jadwal pemeriksaan tersebut.

Dari isi suratnya, ia meminta pemanggilannya diundur hingga 4 Oktober 2021 nanti.

"Sehubungan dengan surat panggilan KPK No. SPGL/4507/DIK.01.00/23/09/2021 tanggal 15 September 2021, di mana saya diminta menghadap penyidik KPK pada hari Jumat, 24 September 2021 untuk didengar keterangannya, maka saya dengan ini bermaksud menyampaikan permohonan penundaan pemeriksaan tersebut menjadi tanggal 4 Oktober 2021," isi surat itu.

Dalam surat itu dijelaskan, Azis sedang menjalani isoman karena sempat berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Covid-19.

Dia mengaku mengikuti anjuran pemerintah.

"Hal ini saya lakukan untuk mematuhi anjuran pemerintah untuk melakukan isoman jika berinteraksi dengan orang yang dinyatakan positif Corona virus dan juga untuk mencegah penyebaran rantai Corona virus," ujarnya.

Sebelumnya, Azis Syamsuddin ditetapkan tersangka oleh KPK RI dalam dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK RI di Kabupaten Lampung Tengah.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," kata Jubir KPK Ali Fikri kepada TIMES Indonesia.

Ia menjelaskan, KPK RI akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara soal politisi Golkar itu.

Dari pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," ujarnya.

Sebelumnya memang, nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Pattuju.

Dimana, salah satunya disebutkan Azis meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK RI dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp3.099.887.000 dan USD36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES