Peristiwa Daerah

Masuk Musim Hujan, Pemkot Cirebon Mulai Tebang Pohon Tua

Jumat, 24 September 2021 - 20:40 | 24.54k
Ilustrasi penebangan pohon tua. (Foto: DPRKP Kota Cirebon)
Ilustrasi penebangan pohon tua. (Foto: DPRKP Kota Cirebon)

TIMESINDONESIA, CIREBON – Jelang musim hujan, Pemkot Cirebon melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (DPRKP) Kota Cirebon meningkatkan intensitas pemangkasan pohon rawan tumbang.

Pemangkasan pohon rawan tumbang ini dilakukan sebagai upaya untuk meminimalisasi terjadinya pohon tumbang yang dapat menimpa pemukiman maupun pengguna jalan pada saat musim hujan.

Kepala DPRKP Kota Cirebon, Agung Sedijono mengatakan,  pohon yang dianggap dapat membahayakan masyarakat dan pengguna jalan akan dipangkas pada ranting. Sedangkan pohon yang lapuk termakan usia akan ditebang.

"Yang sekiranya dapat membahayakan masyarakat kami rapikan atau kami tebang. Dikhawatirkan saat musim hujan bisa menimpa pemukiman dan pengguna jalan,"kata Agung, Jumat (24/9/2021).

Dikatakannya, pemangkasan pohon rawan tumbang dilakukan hampir di seluruh ruas jalan di Kota Cirebon. DPRKP juga berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum melakukan pemangkasan.

Sebab kata dia, ruas jalan di Kota Cirebon ada yang tanggungjawabnya Pemerintah Daerah Kota Cirebon, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat dan pemerintah pusat.

Adapun beberapa ruas jalan seperti Jalan Nyimas Gandasari, Jalan Kesambi sampai lampu merah Rumah Sakit Ciremai milik Pemprov Jabar. Sedangkan, Jalan Kanggraksan sampai Jendral Sudirman milik pemerintah pusat.

"Jalan Diponogoro, Jalan Sisingamangaraja sampai Jalan Kalijaga milik pemerintah pusat. Kami selalu koordinasi sebelum memangkas,"imbuhnya.

Ada mobil khusus pemangkasan pohon dan rambu-rambu saat dilakukan pemangkasan. Anggota yang bertugas terdiri dari 10 petugas untuk proses penebangan pohon yang dilakukan hati-hati sehingga tidak menggangu pada pengguna jalan.

Sementara itu, bagi warga yang didekat rumahnya terdapat pohon bisa menghubungi pihak DPRKP untuk dilakukan pemangkasan atau ditebang.

"Jika pohon tersebut ditebang, maka masyarakat wajib mengganti sesuai besarnya pohon. Misalnya, jika pohonnya besar wajib menanam kembali sepuluh pohon, jika pohon ukuran sedang, wajib menanam lima pohon, dan jika pohon kecil diwajibkan menanam dua pohon agar tetap menjaga keseimbangan pohon,"pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES