Peristiwa Daerah

Dirutnya Bermasalah, PT Indo Tata Graha Tegaskan Tetap Lanjutkan Proyek Unit Properti

Jumat, 24 September 2021 - 17:03 | 358.29k
Kuasa Hukum, PT Indo Tata Graha, Rahmad Ramadhan Machfoed, SH. (Foto: dok. Rahmad Ramadhan Machfoed).
Kuasa Hukum, PT Indo Tata Graha, Rahmad Ramadhan Machfoed, SH. (Foto: dok. Rahmad Ramadhan Machfoed).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Sejak ditetapkannya Direktur Utama PT Indo Tata Graha, Dadang Hidayat sebagai tersangka kasus penggelapan properti, sejumlah konsumen pun berhenti menyicil unit unit yang dibeli.

Namun, PT Indo Tata Graha melalui kuasa Hukumnya Rahmad Ramadhan M., SH  menegaskan bahwa PT Indo Tata Graha akan tetap melanjutkan proyek properti. PT Indo Tata Graha adalah perusahaan yang bergerak di bidang properti dengan penjualan berbasis syariah.

"Meski Dirutnya bermasalah, bukan berarti, project itu berhenti, memang project itu tersendat tapi bukan berarti berhenti, artinya ini kasus pada Dirutnya saja bukan PT Indo Tata Graha, project yang sempat tertunda akan tetap dilanjutkan," ujar Rahmad, Jumat (24/9/2021).

Pihaknya pun memberi 3 opsi penyelesaian kepada konsumen PT Indo Tata Graha, pertama tetap melanjutkan bangunan. Kedua, jika  konsumen merasa hal tersebut dirasa terlalu lama, pihaknya akan siapkan transfer unit atau relokasi yakni project yang sudah siap. Ketiga, memberikan refund.

"Cuma opsi ini adalah opsi terakhir, cuma ini kalau penjualannya sudah 70 persen kami bisa memberikan kenapa, karena PT Indo Tata Graha ini syariah jadi kekuatan keuangannya bukan bank tapi perusahan," jelasnya.

Rahmad juga menegaskan, sejak Dirut PT Indo Tata Graha ditetapkan sebagai tersangka, konsumen pun berhenti mencicil unit yang sudah dibeli, namun sebanyak 30 persen di antaranya masih tetap percaya kepada PT Indo Tata Graha. Bahkan beberapa bangunan proyek yang sudah jadi telah dihuni oleh konsumen.

"Kami berharap, dengan skema ini, konsimen bisa menerima daripada tidak mendapatkan sama sekali, sehingga bagi konsumen yang menggunakan jasa hukum, kami menghimbau untuk dipirkan ulang karena PT Indo Tata Graha tetap menjamin hak konsumen" terangnya.

Kata Rahmad, Dirut PT Indo Tata Graha yang saat itu ditangkap Polrestabes Surabaya atas kasus project pembangunan Smartkost diatas tanah sengketa, kini telah memberikan ganti rugi kepada konsumennya.

"Sebenarnya Smartkost bukan bermasalah, masalah itu ada di pemilik tanah sehingga pengerjaan tertunda, ada 21 konsumen, 10 konsumen telah diselesaikan oleh pak Dadang," Kata Rahmad.

Diberitakan sebelumnya, Polrestabes Surabaya menciduk seorang direktur perusahan properti PT Indo Tata Graha Dadang Hidayat pada Rabu (2/6/2021) lalu lantaran diduga menipu dan penggelapan kasus penjualan properti Smartkost di Mulyosari yang ternyata belum terbangun.

Smartkost tersebut belum terbangun. Namun, PT Indo Tata Graha ternyata belum menyelesaikan pembelian tanah dari pemilik tanah, sehingga tanah yang akan dibangun tersebut belum sah menjadi milik PT Indo Tata Graha. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES