Peristiwa Daerah

Guru Honorer Kota Tasikmalaya Butuh Penghargaan pada Seleksi ASN dan PPPK

Jumat, 24 September 2021 - 16:34 | 34.32k
Sejumlah Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) Kota Tasikmalaya saat audensi Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE Martadinata, Panyingkiran Ind
Sejumlah Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) Kota Tasikmalaya saat audensi Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE Martadinata, Panyingkiran Ind

TIMESINDONESIA, TASIKMALAYA – Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) Kota Tasikmalaya melakukan audensi dengan DPRD Kota Tasikmalaya.

Maksud dan tujuan puluhan guru ke gedung DPRD ini menyikapi  proses seleksi tahap 1 ASN Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dipandang tidak memenuhi rasa keadilan.

Kebijakan afirmasi dan standar tes kompetensi yang menerapkan passing grade atau nilai ambang batas cukup tinggi dinilai sangat menyulitkan para guru honorer yang telah lama mengabdi. 

Dede-Muharam.jpgKetua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya Dede Muharam menerima sejumlah Pengurus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non Kategori Usia Tiga Puluh Lima ke Atas (GTKHNK35) Kota Tasikmalaya di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Tasikmalaya Jalan RE Martadinata, Panyingkiran Indihiang, Kota Tasikmalaya (FOTO: Harniwan Obech/TIMES Indonesia)

Hal tersebut mengakibatkan banyak peserta seleksi berguguran dan terpaksa harus mengikuti seleksi tahap dua, atau tiga, padahal kuota guru untuk Kota Tasikmalaya mencapai 1.035 orang, sementara yang lulus seleksi tahap satu mencapai sekitar 20 persen. 

Artinya kuotanya masih sangat banyak dan jadi bidikan setiap guru honorer di seleksi tahap dua dan tiga. 

"Sementara, persaingan di seleksi satu dan dua lebih luas cakupannya, " kata Salah seorang pengurus GTKHNK35 melakukan audiensi dengan Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya.

Kehadiran puluhan guru yang dikoordinir GTKHNK35   Kota Tasikmalaya Asep Saefudin, Sekretaris Nur jamil diterima Ketua Komisi IV DPRD Kota Tasikmalaya H. Dede Muharam, Ahmad Djunaedi Sakan dan H. Undang M. Pd. 

Dalam paparannyanya para guru mengaku hanya butuh penghargaan atas pengabdian yang selama ini telah dilakukan, namun kendala semakin dirasakan  tatkala guru honorer yang sudah berusia di atas 35 tahun terjegal karena usia. 

Di mana pada usia tersebut akan terbentur dengan regulasi yang menyatakan umur tersebut adalah batas maksimal untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya kesempatan jadi ASN PPPK jadi harapan utama. 

’’Bagi usia di bawah 35 tahun mereka bisa ikut tes, tapi kami yang sudah di atas 35 tahun tidak bisa ikut tes, tidak diperbolehkan. Ini masalah kami yang dihadapi,’’ ujar Perwakilan guru. 

Terkait itu para guru mendesak Walikota dan DPRD bisa memfasilitasi untuk menyampaikan kegelisahan itu kepada Kemendikbud Ristek maupun Menpan

Dalam audensi Ketua Komisi IV Dede Muharam berharap kekecewaan para guru honorer itu segera ditindaklanjuti oleh pimpinan DPRD untuk mengajak Walikota memperjuangkan nasib para guru honorer ke pemerintah pusat.

"Komisi IV (DPRD Kota Tasikmalaya) mendorong agar kuota yang ada untuk wilayah Kota Tasikmalaya bisa jadi milik guru honorer di sini, karena mereka sudah teruji dan berpengalaman. Sementara dengan seleksi tahap dua dan tiga, kesempatan guru disini lebih kecil," pungkasnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES