Peristiwa Nasional

Wasekjen MUI Minta Presiden RI Jokowi Turun Tangan Atasi Koruptor

Jumat, 24 September 2021 - 15:28 | 25.05k
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/MUI)
Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah saat menyampaikan keterangan pers di Jakarta (foto: Dokumen/MUI)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Sekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mengaku heran dengan pola berpikir busuk ala pelaku korupsi di Indonesia. Koruptor tidak pandang bulu, dari proyek pengadaan Al-Quran hingga pembangunan masjid.

Kemudian, dia juga mengaku tak habis pikir proyek pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), dikorupsi. Dia mendesak, aparat Kepolisian dan KPK segera menangani ini dengan serius dan menghukum mati pelakunya.

Menurut Ikhsan, korupsi di Indonesia semakin terorganisir dan rapi. Dia mengatakan korupsi bisa dilakukan pengusaha hingga pejabat negara sekaliber menteri. Mereka diberi amanah malah menikam Masyarakat dari belakang.

"Dana yang dikorupsi semua tidak lagi terpilah dari proyek sarana olahraga, bantuan sosial, pengadaan kitab Al-Quran, hingga dana hibah pembangunan masjid. Jadi tidak ada lagi yang ditabukan, semuanya bila bisa dikorup ya dikorupsi," kata Ikhsan di Jakarta, Jumat (24/9/2021).

Selanjutnya, Ikhsan mengatakan terbongkarnya dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya senilai Rp 130 miliar melengkapi deretan kejahatan korupsi di Indonesia. Para koruptor, kata dia, tak memandang dana apa yang diambil untuk kantong pribadinya.

Oleh karena itu, dia memohon kepada presiden Jokowi agar segera turun tangan menangani budaya korupsi begitu rakus dan menyengsarakan rakyat. Apabila dibiarkan maka mereka akan semakin semangat mencuri uang rakyat memanfaatkan kekuasaan yang mereka miliki.

"Bahkan pembangunan rumah Allah, yakni masjid pun dikorupsi. Sesuatu hal di luar batas moral dan nilai religiusitas yang kita junjung tinggi. Sepertinya sulit diterima akal sehat apalagi secara moral dana hibah untuk pembangunan masjid kok dikorupsi juga," tandas Ikhsan Abdullah.

Untuk diketahui, sebelumnya kejaksaan menetapkan mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin sebagai tersangka kasus dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang. 

Penetapan tersangka itu dikonfirmasi oleh Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Sumsel) Victor Antonius Saragih. Viktor belum memerinci lebih jauh terkait peran Alex dalam kasus ini. Viktor menyebut Alex dijerat Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999.

Untuk itulah, Wasekjen MUI Bidang Hukum dan HAM, Ikhsan Abdullah mendesak pemerintah, terutama Presiden RI Jokowi, mengambil langkah tegas terhadap para koruptor di Indonesia. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES