Pemerintahan

MPR Sula Desak Gubernur Beri Sanksi Tegas ke Bupati Fifian

Kamis, 23 September 2021 - 23:50 | 73.63k
Suasana audinesi MPR Sula dengan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba. (Foto: Biro Adpim Malut)
Suasana audinesi MPR Sula dengan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba. (Foto: Biro Adpim Malut)

TIMESINDONESIA, SOFIFI – Polemik pemberhentian dan pengangkatan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Kepulauan Sula masih terus berlanjut. Majelis Persatuan Rakyat atau MPR Kepulauan Sula mengadukan kepala daerahnya ke Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba, Kamis (23/9/2021), di ruang rapat gubernur, Sofifi. 

Disamping itu, empat Anggota DPRD Provinsi Dapil Sula-Taliabu dan sesepuh warga Sula di Ternate juga turut hadir dalam audiensi bersama orang nomor satu di Pemprov Malut.

Mereka menilai keputusan Bupati Fifian Adeningsih Mus dan Wakil Bupati H. Saleh Marassabesy keliru dan bertentangan dengan ketentuan. 

“Pencopotan 56 pejabat di Sula Itu adalah satu pelanggaran regulasi, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Ketua Umum MPR Sula, H. Ridwan Sahlan kepada TIMES Indonesia

Abdul-Gani-Kasuba-2.jpgFoto bersama MPR Sula dengan Gubernur KH. Abdul Gani Kasuba usai audiensi. (FOTO: Biro Adpim Malut)

Untuk itu, pihaknya meminta agar Gubernur memberikan teguran atau sanksi tegas kepada keduanya untuk melaksanakan tugas danwewenangnya sesuai ketentuan.

“Sebab hingga surat ini kami buat, Bupati dan Wakil Bupati telah dengan sengaja mengabaikan Surat Teguran instansi terkait, termasuk surat Gubernur Maluku Utara,”ujarnya 

Mantan Wakil Bupati pertama di Kepulauan Sula ini juga mendesak agar Gubernur memberikan teguran untuk segera menormalisasi pelayanan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik. 

Ia menyebut, sesuai hasil investigasi Pemprov Malut bahwa pengelolaan pemerintahan yang berdampak pada penggunaan Anggaran Negara dan Daerah yang dikelola oleh Pejabat dengan status sebagai pelaksana tugas (Plt) tidak memiliki otoritas untuk penggunaan keuangan Anggaran 2021, itu kata dia adalah sebuah pelanggaran. 

“Oleh karenanya, kiranya BPK dan BPKP dapat melakukan pemeriksaan sesuai kewenangan kelembagaan mereka,”jelas Ridwan 

MPR Sula juga meminta Bupati dan Wakil Bupati segera mengaktifkan kembali 56 pejabat daerah kabupaten Kepulauan Sula. 

“Jika Bapak Gubernur memberikan petunjuk penyelesaian masalah tersebut, mohon kiranya penyelesaiannya seadil-adilnya demi marwah dan eksistensi Pemerintahan Provinsi Maluku Utara dalam bingkai NKRI,” harapnya 

Terpisah, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Idrus Assagaf mengatakan Gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah telah menjalankan fungsinya sesuai kewenangan. 

Gubernur telah membentuk tim investigasi yang dikirim ke Sula untuk mendalami permasalahan administrasi yang diduga dilakukan oleh Pemkab Sula. 

“Hasil tim investigasi yang disampaikan dalam bentuk rekomendasi jelas dengan penjabarannya sudah disampaikan ke Pemkab Sula,”jelas Aba Us sapaan akrab Idrus Assagaf 

Pemprov melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi Malut Samsuddin Abdul Kadir pada tanggal 11 Juni 2021, Nomor 800/85/2021, menyatakan kebijakan Bupati Kepulauan Sula tidak mematuhi ketentuan peraturan. 

Diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan Surat Edaran Mendagri Nomor 470/134/SJ tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Struktural pada Unit Kerja yang Menangani Urusan Administrasi Kependudukan di Provinsi dan Kabupaten Kota.

Bahkan surat dan Rekomendasi tim investigasi tidak ditindaklanjuti oleh Bupati, sehingga Gubernur memberikan sanksi pertama yang tembusannya ke Kemendagri dan KASN. 

“Itu sudah teguran 1, tinggal teguran kedua nanti disampaikan oleh Biro Pemerintahan ke Bupati dan langsung menyurat ke Mendagri untuk mempertegas, karena ada kewenangan yang bukan lagi di Gubernur,”ungkapnya 

Belakangan, rekomendasi tim investigasi Pemprov Malut sudah mendapat jawaban tertulis dari Bupati Kepulauan Sula. Namun, surat tersebut belum di disposisi ke BKD untuk di telaah.

Sementara, Bupati Kepulauan Sula, Fifian Adeningsih Mus ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan apapun hingga tulisan ini ditayangkan. Reporter TIMES Indonsia masih menunggu jawaban dari Bupati perempuan pertama di Maluku Utara tersebut.

Dalam pertemuan tersebut tampak hadir Asisten Gubernur Idham Umasangadji, Karo Pemerintahan Ali Fataruba, Kaban BKD Idrus Assagaf, Kepala RSU Sofifi dr. Silvia Umaternate, Kepala BPKAD Ahmad Purbaja, dan Karo Adpim Rahwan K Suamba. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES