Peristiwa Daerah

Bea Cukai Madura dan Disperindag Pamekasan Sosialisasi Penggunaan Pita Cukai

Kamis, 23 September 2021 - 18:45 | 58.14k
Bea Cukai Madura bersama Disperindag saat melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang penggunaan pita Cukai bertempat di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)
Bea Cukai Madura bersama Disperindag saat melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang penggunaan pita Cukai bertempat di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Pamekasan. (FOTO: Akhmad Syafi'i/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PAMEKASANBea Cukai Madura bersama Disperindag melakukan sosialisasi perundang-undangan tentang penggunaan pita Cukai bertempat di Hotel Cahaya Berlian, Jalan Raya Panglegur, Tlanakan, Kabupaten Pamekasan Jawa Timur pada Kamis (23/9/2021).

Kegiatan ini diikuti para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) non tembakau. Rinciannya yakni 30 orang perwakilan IKM dan 20 perwakilan Pedagang Pasar Kolpajung Bumi Gerbang Salam. Sosialisasi tersebut dibagi dua sesi yakni Kamis (23/9/2021) pagi hingga Jumat (24/9/2021).

melakukan-sosialisasi-perundang-undangan-tentang-penggunaan-pita-Cukai-bertempat-di-Hotel-Cahaya-Berlian-2.jpg

Kepala Disperindag Kabupaten Pamekasan, Achmad Sjaifuddin, mengatakan kegiatan ini dalam rangka mencegah peredaran rokok ilegal di wilayah Bumi Gerbang Salam. "Sosialisasi ini bermanfaat dalam menekan peredaran barang ilegal di Kabupaten Pamekasan," terangnya, Kamis (23/9/2021)

Selain itu, pihaknya secara khusus mengundang semua peserta agar menjadi influencer atau orang yang bisa mempengaruhi lainnya. Terutama, dalam upaya menekan peredaran barang kena cukai

"Sehingga ketika menjumpai hal ini bisa mengetahui lebih dini dan mencegah peredarannya. Karena hal itu merupakan kerugian bagi masyarakat dan negara," imbuhnya.

melakukan-sosialisasi-perundang-undangan-tentang-penggunaan-pita-Cukai-bertempat-di-Hotel-Cahaya-Berlian-3.jpg

Kepala Subseksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Madura, Tesar Pratama, mengatakan pemerintah akan mendapat pendapatan dari biaya cukai, sehingga nantinya pemanfaatan akan dikembalikan ke masyarakat melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau atau DBHCHT.

"Karena penerimaan negara juga bergantung dari penerapan cukai rokok yang kemudian dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat setempat melalui DBHCHT," terang Tesar Pratama.

Di kesempatan itu, pihaknya juga memaparkan soal pembangunan Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT). Ini, sebagai salah satu jawaban untuk meningkatkan kualitas dan mutu produk rokok lokal yang tepat dan efektif nantinya karena di KIHT ada perizinan hingga uji laboratorium untuk pengusaha rokok.

"Sebab kemajuan industri rokok lokal yang setara dengan rokok pabrikan besar yang ada selama ini. dan pelaku IKM diharapkan bisa menjadi garda terdepan untuk menguatkan upaya besar tersebut demi kemajuan industri secara umum di Kabupaten Pamekasan," harapnya. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES