Politik

Pembahasan 7 RUU Pembentukan Provinsi Sulawesi dan Kalimantan Disetujui Baleg DPR RI

Kamis, 23 September 2021 - 18:33 | 48.47k
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Harmonisasi RUU Propinsi Sulawesi dan Propinsi Kalimantan, Kamis 23 September 2021 - (FOTO: Tangkapan layar YouTube @Baleg DPR RI
Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Harmonisasi RUU Propinsi Sulawesi dan Propinsi Kalimantan, Kamis 23 September 2021 - (FOTO: Tangkapan layar YouTube @Baleg DPR RI

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Sembilan fraksi di DPR RI menyetujui tujuh Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Provinsi yang diusulkan oleh Komisi II DPR RI untuk dibahas pada tahapan selanjutnya. 

Persetujuan itu diambil dalam rapat yang mengagendakan pandangan mini fraksi di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Kamis 23 September 2021. 

Adapun ketujuh RUU itu adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara, Provinsi Sulawesi Tengah, Provinsi Sulawesi Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, dan Provinsi Kalimantan Timur.

"Semua sudah menyampaikan pandangan dari sembilan fraksi di DPR, semua menyetujui dengan beberapa catatan," kata Ketua Baleg DPR RI Supratman Andi Agtas saat memimpin Rapat Panja Harmonisasi RUU Provinsi Sulawesi dan Provinsi Kalimantan.

Disampaikan, sembilan fraksi di DPR telah menyampaikan pandangan masing-masing dan memberikan persetujuan terhadap tujuh RUU tersebut untuk dibahas di tingkat selanjutnya dengan beberapa catatan.

Rapat yang digelar perpaduan kehadiran fisik dan virtual itu, Komisi II DPR RI selaku pengusul menyampaikan terimakasih kepada semua pihak yang telah ikut mengkaji dan terlibat dalam pembahasan tujuh RUU ini.

"Atas nama Komisi II, kami berterimakasih kepada TA Baleg yang telah bersungguh-sungguh melakukan pengkajian atas apa yang sudah kita bahas bersama sejak beberapa hari yang lalu," kata Wakil Ketua Komisi II Syamsurizal yang mewakili Komisi Pemerintahan.

"Tak lupa kami sampaikan terimakasih kepada semua fraksi yang ada di sini yang telah memberikan persetujuan dengan beberapa catatan yang akan kita lanjutkan pada tingkat berikutnya," sambungnya.

Sebelumnya, Anggota Komisi II Anwar Hafid menuturkan, Revisi UU Pembentukan Provinsi di Sulawesi dilakukan karena aturan yang ada sekarang masih menggunakan Undang-Undang Republik Indonesia Serikat (RIS).

"Aturan yang ada sekarang sudah banyak yang tidak sejalan dengan kebutuhan dan perkembangan saat ini," jelas Anggota DPR RI yang juga politikus Demokrat ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES