Hukum dan Kriminal

Kejari Kota Batu Tahan Dua Tersangka Kasus Lahan SMAN 3 Kota Batu

Kamis, 23 September 2021 - 18:08 | 93.07k
Kedua tersangka berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kota Batu untuk ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Malang. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Kedua tersangka berjalan menuju mobil tahanan Kejari Kota Batu untuk ditahan di Lapas Kelas 1 Kota Malang. (FOTO: Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Menggunakan rompi tahanan pidsus Kejaksaan Negeri atau Kejari Kota Batu warna merah muda, ES (43), mantan ASN Pemkot Batu berusaha berjalan tegar. Meskipun terlihat matanya memerah, mantan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Pemkot Batu terus berjalan menuju Mobil Tahanan Pidsus.

Hari ini untuk kedua kalinya ES harus berjalan ke mobil tahanan dalam kasus korupsi. Tahun 2017 lalu, ES ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bersama Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko terkait kasus dugaan suap pembangunan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Hari ini ia harus berjalan dengan tangan diborgol bersama NIS, seorang pekerja swasta. ES dan NIS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus mark up pembebasan tanah SMAN 3 Kota Batu.

Kedua-tersangka-berjalan-menuju-mobil-tahanan-Kejari-Kota-Batu-untuk-ditahan-2.jpg

"Penyidik sudah mengumpulkan alat bukti yang cukup, mengumpulkan barang bukti, dengan alat bukti yang dimaksud menjadi terang tindak pidananya dan menemukan siapa pelakunya, sehingga hari ini pelakunya kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Kajari Kota Batu, Dr Supriyanto SH MH.

ES dalam fakta berkas perkara adalah warga Kota Malang, sementara NIS juga warga Kota Malang yang tinggal di Jakarta.

Dalam kasus ini diduga ada penggelembungan pembelian tanah yang dibeli oleh Pemkot Batu melalui panitia pengadaan tanah yang menggunakan anggaran APBD Tahun 2014 melalui Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD).

Saat itu dialokasikan sebesar Rp.9 miliar untuk pembebasan tanah dan dilaksanakan berproses dengan nilai Rp 8 miliar dari Pemkot Batu kepada penjual tanah terhadap tanah seluas 8200 meter persegi yang sekarang digunakan SMAN 3.

Berdasarkan hasil penyelidikan, memang terlalu mahal bahkan tim penyidik berkoordinasi dengan masyarakat tim penilai publik Indonesia (KJPP) dan Dewan Penilai untuk melakukan penilaian tanah sebesar itu harga tanah berapa.

"Untuk obyektivitas kami tidak menunjuk kantor KJPP, untuk menghindari kepentingan dan subyektivitas, maka kami melalui organisasi yang menaungi KJPP yaitu MAPPI (Masyarakat Profesi Penilai Indonesia)," ujarnya.

Kedua-tersangka-berjalan-menuju-mobil-tahanan-Kejari-Kota-Batu-untuk-ditahan-3.jpg

Berdasarkan penilaian ini ditemukan nilai permeter tanah saat itu yang jauh berbeda dengan transaksi riil yang dilakukan saat itu.

Kemudian penyidik berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Jawa Timur untuk menghitung kerugian yang ditanggung negara. Hingga disimpulkan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi ini Rp 4 miliar 80 juta.

Lebih lanjut Kajari menjelaskan bahwa ES selain saat itu selain bertugas sebagai anggota tim perencanaan dan penyelesaian penggadaan tanah, Ia juga bertindak pada kasubid di bidang aset dan ia juga sekaligus sebagai PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan) pengadaan tanah yang dimaksud.

"Dia yang aktif dalam berbagai kegiatan pengadaan ini kemudian ketemu NIS, yang saat itu berperan sebagai konsultan study kelayakan seoalah-olah dia tim appraisal padahal tidak," ujar Kajari.

Akibat perbuatan keduanya, setelah melakukan pemeriksaan terhadap keduanya, penyidik langsung menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menahannya di Lapas Kelas I Malang untuk 20 hari ke depan.

Keduanya oleh Kejari Kota Batu diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU tipikor, junto pasal 55 ayat 1 KUH Pidana ada alternatif di subsiderkan pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES