Hukum dan Kriminal

KPK RI Tetapkan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin sebagai Tersangka

Kamis, 23 September 2021 - 15:20 | 55.37k
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (FOTO: Viva)
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. (FOTO: Viva)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI dalam kasus korupsi. Hal itu dibenarkan oleh Jubir KPK RI Ali Fikri.

"KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan TPK pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara TPK yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah," katanya kepada TIMES Indonesia, Kamis (23/9/2021).

Ia menjelaskan, KPK RI akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara soal politisi Golkar itu. Dari pasal yang disangkakan, dan tentu pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

"Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan," jelasnya.

Saat ini lanjut dia, Tim Penyidik masih bekerja dan terus mengumpulkan alat bukti dan telah memeriksa beberapa orang saksi di Jakarta, Bandung, Tangerang dan Lampung.

"KPK akan selalu menyampaikan perkembangan perkara ini kepada publik. Kami berharap masyarakat juga bisa terus memantau dan mengawasi penanganannya sebagai wujud transparansi dan partisipasi publik dalam pemberantasan korupsi," ujarnya.

Diketahui, sebelumnya nama Azis Syamsuddin memang muncul dalam surat dakwaan mantan penyidik KPK RI AKP Stepanus Robin Pattuju. .

Di mana, salah satunya disebutkan Azis Syamsuddin meminta tolong kepada Robin untuk mengurus kasus yang melibatkannya dan Aliza Gunado terkait penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

Jaksa KPK RI dalam surat dakwaan itu menyebutkan Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado memberikan Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000 ke AKP Robin dan seorang rekannya sebagai pengacara atas nama Maskur Husain. Maskur juga sedang diadili dalam perkara tersebut. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES