Peristiwa Daerah

Langgar PPKM, Satu Pabrik Bandel di Majalengka Ditutup Paksa

Kamis, 23 September 2021 - 11:08 | 139.54k
Unit Tipidter Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka menutup sementara pabrik yang ada di kawasan Kecamatan Jatiwangi. (Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)
Unit Tipidter Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka menutup sementara pabrik yang ada di kawasan Kecamatan Jatiwangi. (Foto: Humas Polres Majalengka for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MAJALENGKAPolres Majalengka bersama Pemkab Majalengka, menindak tegas PT Hui Cheng Indonesia yang ada di kawasan industri wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, dengan menyegel pintu masuk pabrik.

Kapolres Majalengka, AKBP Edwin Affandi, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan didampingi Kanit Tipidter, Iptu Asep Rohendi mengatakan, pabrik itu disegel lantaran tidak mampu menunjukkan dokumen izin operasional dan mobilitas kegiatan industri (IOMKI) sebagai syarat utama beroperasi saat pandemi Covid-19.

"Kemarin kita dari Tim Satgas Covid-19 melakukan sidak. Lalu kita menemukan mereka tidak memiliki IOMKI, tidak ada dokumen perizinan lainnya," kata Siswo DC Tarigan saat dikonfirmasi TIMES Indonesia, Kamis (23/9/2021).

Unit Tipidter Polres Majalengka 1

Kasat reskrim mengatakan, penutupan sementara terhadap pabrik PT. HUI CHENG INDONESIA tersebut, juga berdasarkan dasar Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 43 tahun 2021 Tentang pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 dan Level 2 virus Covid-19 2019 di wilayah Jawa dan Bali, tanggal  20 September 2021. Tak hanya itu, penutupan tersebut, juga sekaligus menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Majalengka Nomor : 443.1 / 1446 / BPBD, tanggal 21 September 2021 Tentang perpanjangan keempat pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Kabupaten Majalengka.

"Dengan sangat terpaksa kami dari Polres Majalengka bersama Pemkab Majalengka, pabrik tersebut harus berhenti dulu beroperasi dan meliburkan karyawannya hingga perizinan dipenuhi," ujarnya. Siswo menambahkan, bahwa pabrik tersebut baru bisa beroperasi kembali, setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat di masa pandemi Covid-19 sekarang ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES