Peristiwa Daerah

Kawal Sidang Kekerasan Terhadap Jurnalis Tempo, Ini Tuntutan AJI Indonesia

Rabu, 22 September 2021 - 17:56 | 30.45k
AJI Indonesia saat menggelar aksi di depan PN Surabaya mengawal persidangan kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Rabu (22/9/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).
AJI Indonesia saat menggelar aksi di depan PN Surabaya mengawal persidangan kasus kekerasan terhadap Jurnalis Tempo, Rabu (22/9/2021). (FOTO: Khusnul Hasana/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Kasus Kekerasan tehadap Jurnalis Tempo, Nurhadi pada Rabu (22/9/2021) ini mulai menjalani sidang perdana. Untuk mengawal persidangan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen atau AJI Indonesia pun menggelar aksi di depan Pengadilan Negeri Surabaya.

Ada 3 tuntutan yang dibawa AJI Indonesia bersama AJI Kota SUrabaya, Federasi Kontras, LBH Lentera, LBH PErs, LBH Surabaya dalam aksi tersebut.

Tuntutan tersebut yakni pertama, aparat penegak hukum harus menjalankan praktik penyidikan dan peradilan yang bersih dan berpihak kepada korban. Ketua AJI Indonesia, Sasmito mengatakan bahwa pihaknya  ingin memastikan peradilan kasus kekerasan terhadap Nurhadi berjalan dengan adil.

"Kami ingin menyampaikan pesan kepada pengadilan bahwa kasus ini menjadi perhatian nasional. Jadi kami ingin menegaskan supaya peradilan ini dijalankan dengan seadil-adilnya," ujar Sasmito.

AJI-Indonesia.jpg

Kedua, meminta majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menahan kedua terdakwa. Hal ini mengingat kedua terdakwa yang saat ini menjalani persidangan, tidak ditahan.

"Karena kita tahu, terdakwa ini adalah anggota kepolisian, yang kita tahu mereka memiliki senjata. Di sisi lain Nurhadi yang selama ini takut pulang karena trauma mengalami kekerasan. Terdakwa tidak ditahan, terdakwa memiliki senjata dan ini sangat menjadi perhatian kita karena sangat mengganggu Nurhadi dan juga membahayakan Nurhadi," ungkapnya.

Ketiga, mendesak kepolisian untuk menangkap para pelaku lainnya yang masih belum terungkap. Hal tersebut mengingat sesuai kronologis kejadian ada beberapa pihak yang juga terlibat dalam kekerasan terhadap Jurnalis Tempo. Bahkan berdasar kronologis AJI Surabaya, masih ada 8 sampai 9 orang terduga pelaku lain yang belum diproses.

"Dan kepada jaksa kami juga mendesak supaya memperhatikan dengan detail menggali fakta persidangan. Karena kita tau hanya ada 2 terdakwa, sementara terduga pelaku lain belum dijadikan tersangka apalagi terdakwa," tuturnya.

Sebelumnya, Nurhadi telah mengalami penganiyaan saat ia melakukan kerja jurnalistik. Kekerasan terhadap Nurhadi terjadi saat ia melakukan reportase terkait Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji dalam kasus suap pajak yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kekerasan terhadap Jurnalis Tempo ini terjadi saat ia berada di Gedung Samudra Bumimoro yang terletak di Jalan Moro Krembangan, Morokrembangan, Kecamatan Krembangan, Surabaya. AJI Indonesia pun berkomitmen mengawal persidangan kasus ini hingga tuntas. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES