Libur Nasional 2022 Ditetapkan, Menko PMK RI: Untuk Cuti Bersama, Lihat Perkembangan Covid-19
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK RI) telah menetapkan Hari Libur Nasional 2022. Akan tetapi untuk cuti bersama belum ditetapkan.
“Untuk cuti bersama tahun 2022, akan ditetapkan kemudian dengan memperhatikan perkembangan Covid-19,” kata Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy usai rapat bersama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahyo Kumolo di Kantor Kemenko PMK Jakarta, Rabu (22/09/2021).
Menko PMK Muhadjir Effendy saat memimpin rapat bersama Menag, Menaker dan Menpan-RB. (FOTO: Dok. Kemenag/Furqon)
Muhadjir menjelaskan, meski hari libur nasional sudah ditetapkan, pemerintah juga akan tetap memperhatikan perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia. Sejumlah aspek yang dipertimbangkan antara lain sisi pariwisata, ekonomi, maupun aspek lainnya.
“Penetapan libur nasional dan cuti bersama juga berdasarkan hasil evaluasi selama dua tahun terakhir semenjak pandemi Covid-19,” jelasnya.
Surat Keputusan Bersama Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2022 ini ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Ikut menyaksikan, Menko PMK RI Muhadjir Effendy.
Berikut ini daftar Hari Libur Nasional 2022:
1. 1 Januari Tahun Baru 2022 Masehi
2. 1 Februari Tahun Baru Imlek 2573 Kongzili
3. 28 Februari Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 3 Maret Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1944
5. 15 April Wafat Isa Al-Masih
6. 1 Mei Hari Buruh Internasional
7. 2-3 Mei Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah
8. 16 Mei Hari Raya Waisak 2566 BE
9. 26 Mei Kenaikan Isa Almasih
10. 1 Juni Hari Lahir Pancasila
11. 9 Juli Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriyah
12. 30 Juli Tahun Baru Islam 1444 Hijriyah
13. 17 Agustus Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 8 Oktober Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember Hari Raya Natal
Demikian ketetapan Hari Libur Nasional 2022 yang ditandatangani Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan disaksikan Menko PMK RI Muhadjir Effendy. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Faizal R Arief |
Publisher | : Sofyan Saqi Futaki |