Peristiwa Daerah

Gencar Sosialisasi Cukai, Pelanggaran Turun

Rabu, 22 September 2021 - 17:20 | 30.97k
Suasana Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dilaksanakan BPSDA Kota Batu. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)
Suasana Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dilaksanakan BPSDA Kota Batu. (Muhammad Dhani Rahman/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Gencarnya Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di Bidang Cukai yang dilaksanakan Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (BPSDA) Kota Batu dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) menunjukkan hasil, hal ini terlihat dari menurunnya jumlah pelanggaran.

Kasi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP, Santje Asbay menjelaskan bahwa dibandingkan tahun 2020 yang lalu, pada bulan yang sama, yakni bulan September 2021 ini angka penindakan rokok illegal turun.

Hal ini dikemukakan oleh Santje sesaat setelah memberikan materi pada Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang cukai yang dilaksanakan di Front One Hotel di Jl Hasanuddin, Kota Batu, Rabu (22/9/2021).

“Sampai saat ini kita melihat tren, angka penindakan rokok illegal di Kota Batu pada bulan September ini menurun. Artinya ada korelasinya dengan gencarnya sosialisasi yang kita adakan secara rutin, kemudian operasi gabungan dengan Pemda juga,” ujar Santje.

Peredaran rokok illegal tanpa cukai ini merugikan negara, karena itu secara gencar pihak KPPBC TMP dibantu BPSDA melaksanakan sosialisasi kepada masyarakat terutama yang berkaitan langsung dengan pemasaran rokok.

Sosialisasi-Cukai-2.jpg

“Dampak besar sekali, penerimaan negara yang salah satunya cukup besar itu cukai, cukai menyumbang 10 persen dari pendapatan negara, karena itu perlu ditingkatkan,” ujar Santje. Karena itu meskipun di Kota Batu tidak memiliki Pabrik Rokok, KPPBC TMP juga gencar melaksanakan operasi karena terkait peredarannya rokoknya.

“Karena itu jika ada rokok illegal tanpa cukai, segera laporkan ke kami (KPPBC TMP), kita jamin kerahasiaan pelapornya,” ujarnya.

Ditempat terpisah, Kabag Perekonomian dan SDA, Dra Emiliati MSi menjelaskan bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan Sosialisari Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan di bidang cukai ini untuk membantu KPPBC TMP.

“Kita ingin memberikan kesadaran kepada masyarakat terutama pengusaha rokok kecil agar tidak mejual rokok polos tanpa cukai. Sosialisasi ini kita laksanakan berkelanjutan dan diikuti oleh 30 pedagang dari 24 desa dan kelurahan yang ada di Kota Batu,” ujar Emil.

Ia membenarkan bahwa diantara para pedagang peracangan ini pernah menjual rokok polos tanpa cukai. Namun hal itu dilakukan sebelum mereka mengetahui aturan, bahwa sanksi yang diberikan akan sangat berat. Ia yakin setelah sosialisasi yang diberikan ini, tidak akan ada lagi pedagang kecil yang menjual rokok polos tanpa Cukai. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES