Peristiwa Daerah

Tekan Angka Stunting, DPPPA Malut Jalankan 5 Arahan Presiden 

Rabu, 22 September 2021 - 10:45 | 24.96k
Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga (kanan) dengan Kadis PPPA Malut Musyrifah Alhadar (kiri) saat foto bersama. (Foto: Dok. Musyrifah Alhadar)
Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga (kanan) dengan Kadis PPPA Malut Musyrifah Alhadar (kiri) saat foto bersama. (Foto: Dok. Musyrifah Alhadar)

TIMESINDONESIA, TERNATE – Pemerintah daerah terus berupaya mendorong pemenuhan hak anak demi menekan angka gagal tumbuh anak atau stunting di Indonesia, khususnya Provinsi Maluku Utara (Malut). Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), Maluku Utara dengan berbagai program dan kegiatan mengoptimalkan perannya. 

Sesuai arahan Presiden RI Joko Widodo, pada periode 2020-2024, Kemennterian PPPA fokus pada penanganan 5 isu prioritas, yaitu Peningkatan Pemberdayaan Perempuan Dalam Kewirausahaan yang berspektif gender, Peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan/pengasuhan anak, penurunan angka kekerasan terhadap perempuan dan anak, penurunan pekerja anak, dan, pencegahan perkawinan anak.

"Dengan mengikuti lima arahan pak Presiden, diharapkan angka stunting bisa ditekan," kata Kadis PPPA Musyrifah Alhadar kepada TIMES Indonesia melalui sambungan telepon seluler, Rabu  (22/9/2021).

Musyrifah menegaskan, hak-hak anak wajib dipenuhi, seperti hak tumbuh kembang anak, tidak ada diskriminasi, sehingga sebagai generasi penerus bangsa, mereka dapat tumbuh dengan baik.

Dalam menjalankan program pemberdayaan perempuan dan anak, DPPPA Malut juga bersinergi dengan instansi lainnya, sebagaimana arahan Menteri PPPA RI Bintang Puspayoga dalam Rakor “Sinergi Pusat dan Daerah Dalam Mewujudkan Indonesia Ramah Perempuan dan Layak Anak" pada Juni 2021 lalu. 

Sinergi yang dimaksud oleh Menteri Bintang, kata Musyrifah termasuk sinergi antara kementerian/lembaga di Pusat; antara organisasi perangkat daerah di provinsi dan kabupaten/kota; antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; serta antara Pemerintah dengan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, lembaga profesi, media, dunia usaha, akademisi, pakar, tokoh agama, dan tokoh adat. 

"Dengan bersinergi diharapkan ada sinkronisasi dan koordinasi program pemerintah terkait urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak," jelasnya

Diketahui, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo memberikan mandat kepada BKKN untuk berperan menjadi Ketua Pelaksana Percepatan Penurunan Stunting dan regulasi yang mengatur (Peraturan Presiden) yang masih dalam proses penandatanganan. 

Untuk itu, pada Pagu Indikatif 2022 yang tertulis didalam Surat Edaran Bersama (SEB) Menteri PPN/ Ka.Bappenas dan Menteri Keuangan Nomor: B.238/M.PPN/D.8/PP.04.02/04/2021 dan S-361/MK.02/2021 Tanggal 29 April 2021 Perihal Pagu Indikatif Belanja K/L TA 2022, BKKBN mendapat penugasan untuk melaksanakan berbagai kegiatan Percepatan Penurunan stunting di seluruh tingkatan wilayah.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES