Hukum dan Kriminal

Kejari Sidoarjo Kembalikan Uang Korupsi Dana Desa Rp541,9 Juta

Rabu, 22 September 2021 - 09:40 | 52.77k
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Arief Zahlulyani menyerahkan secara simbolis barang bukti uang yang kembali di setor ke Kas Desa Kemantren. (foto: Kejari Sidoarjo)
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Arief Zahlulyani menyerahkan secara simbolis barang bukti uang yang kembali di setor ke Kas Desa Kemantren. (foto: Kejari Sidoarjo)

TIMESINDONESIA, SIDOARJO – Kejaksaan Negeri Sidoarjo (Kejari Sidoarjo), Jawa Timur mengembalikan uang barang bukti kasus korupsi sebesar Rp541,9 juta ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kemantren, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo.

Uang ratusan juta yang dikembalikan itu merupakan hasil penindakan kejahatan tindak pidana korupsi APBDes Kemantren tahun 2018-2019 dengan pelaku mantan Kepala Desa Kemantren, Bambang Sugeng.

“Putusan Pengadilan Tipikor, menegaskan jika uang barang bukti tersebut dikembalikan ke kas desa, dan Kejari Sidoarjo mengembalikanya lewat  transfer langsung ke Kas Desa Kemantren. Bahwa salah satu tujuan tindak pidana korupsi itu bukan hanya penindakan atau memenjarakan saja, tetapi rohnya adalah pengembalian kerugian keuangan atau penyelamatan aset negara," kata Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Sidoarjo, Arief Zahlulyani, Rabu (22/9/2021).

Sementara itu, Lingga Nuarie, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Sidoarjo kepada TIMES Indonesia mengungkapkan jika uang tunai Rp541,9 juta yang disetor atau dikeserahkan oleh keluarga terdakwa kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus, dirampas untuk negara yang kembali disetor ke kas desa sebagai pengganti kerugian keuangan negara.

Kejari-Sidoarjo-2.jpgLingga Nuarie, Kasi Pidana Khusus ( Pidsus) Kejari Sidoarjo memantau langsung pengembalian uang barang bukti yang di setor ke kas Desa Kemantren

"Karena vonis Bambang Sugeng sudah Inkrach atau mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Kejari Sidoarjo mengembalikan barang bukti tersebut ke pihak desa Kemantren. Terkait denda putusan sidang sebesar Rp 50 juta, juga sudah dibayar oleh pihak Bambang Sugeng," ungkap Lingga

Lingga mengmbau agar pengelolaan keuangan desa dilakukan sesuai aturan. Agar kasus seperti Desa Kemantren tidak terjadi lagi di Desa Lain.

"Pihak Pemerintah Deda harus benar benar jeli dan teliti dalam pengelolaan Dana Desa, jangan main main atau mengkorupsinya. Jika butuh pendampingan, Kejari Sidoarjo siap memberi pendampingan terkait penggunaan Dana Desa tersebut," harap Lingga

Sebagai informasi, barang bukti uang sebesar Rp541,9 juta yang diserahkan Kejari Sidoarjo ke Pemerintah Desa (Pemdes) Kemantren, Kecamatan Tulangan merupakan hasil penindakan kejatahan tipikor terkait proyek fiktif Desa Kemantren tahun 2018-2019, dengan tersangka Bambang Sugeng mantan Kades Kemantren periode 2013-2019.

Atas kasus ini Bambang Sugeng divonis 15 bulan penjara, denda Rp 50 juta, subsider 2 bulan kurungan oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Jalan Juanda Sidoarjo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES