Peristiwa Daerah

BPJS Kesehatan Jember Persilahkan Masyarakat Laporkan Gratifikasi

Selasa, 21 September 2021 - 19:41 | 42.91k
Sukris Setyobudi, Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Jember saat temu media, Selasa (21/9/2021). (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)
Sukris Setyobudi, Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Jember saat temu media, Selasa (21/9/2021). (Foto: Siti Nur Faizah/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JEMBERBPJS Kesehatan Cabang Jember mensosialisasikan kebijakan pelayanan publik, Selasa (21/9/2021).

Kebijakan baru tersebut, antara lain tentang gratifikasi, sistem pelaporan pelanggaran (whistle blowing system) dan perubahan nomor call center. 

Mengacu pada Pasal 12B ayat (1) UU No. 20/2001, Sukris Setyobudi, Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Jember mengatakan, gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila hal tersebut berhubungan dengan kedinasan. 

Peraturan ini dicanangkan sebagai bentuk antisipasi, bahwa staf BPJS Kesehatan tidak boleh menerima atau memberi dalam bentuk apapun. 

"Alhamdulillah di kantor Jember dan Lumajang ini tidak ada dan jangan sampai ada staf kami yang melakukan hal tersebut," ungkapnya kepada sejumlah wartawan. 

BPJS Kesehatan menyadari pentingnya penerapan tata kelola yang baik (good governance) dalam meningkatkan profesionalisme pengelolaan dana jaminan dan layanan kesehatan.

Komitmen tersebut ditunjukkan dengan adanya Sistem Pelaporan Pelanggaran (Whistle Blowing System) yang dilakukan oleh internal BPJS Kesehatan. 

Sukris menerangkan, pelanggaran yang dapat dilaporkan meliputi pelanggaran perundang-undangan, hukum pidana, pelanggaran kode etik, dan lainnya. 

"Silahkan dilaporkan, asalkan ada bukti. Pelaporan bisa dilakukan tanpa mencantumkan nama dan akan dijamin kerahasiaannya," terangnya. 

Lebih lanjut, Sukris juga menjelaskan tentang perubahan nomor care center BPJS Kesehatan yang semula 1500400 menjadi 165. 

"Adapun perubahan nomor ini dilakukan guna mempermudah masyarakat dalam mengakses layanan BPJS Kesehatan," jelas Kepala Bidang SDMUKP. 

Kendati sudah diresmikan, Sukris mengatakan masyarakat masih dapat mengakses nomor lama care center.

Pihaknya juga akan melakukan sosialisasi selama masa transisi hingga Desember 2021.

"Untuk saat ini masyarakat bisa menggakses care center BPJS Kesehatan 1500400 maupun 165, namun untuk tahun depan yakni 2022 hanya care center 165 yang bisa diakses," pungkasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Dody Bayu Prasetyo
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES