Peristiwa Nasional

KPK RI Periksa Sekda, Kepala BKD Hingga Kadis PMD Terkait Korupsi Jual Beli Jabatan

Selasa, 21 September 2021 - 17:22 | 114.22k
Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono (tengah) dan Kepala Dinas PMD Edy Suryanto (belakang) memasuki Mapolresta Probolinggo (Foto: Ryan/TIMES Indonesia)
Sekda Kabupaten Probolinggo Soeparwiyono (tengah) dan Kepala Dinas PMD Edy Suryanto (belakang) memasuki Mapolresta Probolinggo (Foto: Ryan/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, PROBOLINGGO – Penyidik KPK RI kembali memeriksa sejumlah pejabat Pemkab Probolinggo, Jatim, terkait korupsi jual beli jabatan Pj kades yang melibatkan Bupati nonaktif Puput Tantriana Sari, dan suaminya yang juga anggota DPR Hasan Aminuddin.

Kali ini, pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Probolinggo. Pejabat yang tampak masuk ke Mapolres adalah Sekda Soeparwiyono, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Edy Suryanto, dan Kepala BKD Hudan Syarifudin.

Ketiganya diperiksa di ruang Eksekutif Mapolresta Probolinggo, di Jalan dr. Mochammad Saleh, Kota Probolinggo. Sama seperti pemeriksaan sebelumnya, pejabat ini memilih bungkam pada awak media.

Plt Jubir KPK Ali Fikri, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut saat dikonfirmasi TIMES Indonesia.

"Benar. Pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka PTS (Puput Tantriana Sari, Red) dkk," tulisnya melalui pesan singkat.

Dalam kasus ini, KPK RI telah menetapkan 22 tersangka. Yaitu Puput Tantriana Sari, Hasan Aminuddin, Doddy Kurniawan (Camat Krejengan), dan Muhammad Ridwan (Camat Paiton) sebagai tersangka penerima suap.

Kepala Dinas PMD Edy SuryantoKepala Dinas PMD Edy Suryanto menolak memberikan keterangan (foto: Ryan/TIMES Indonesia)

Adapun 18 tersangka lainnya, merupakan ASN di lingkungan Pemkab Probolinggo yang ingin menjadi Pj kades. Mereka disangka memberikan suap kepada Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin melalui camat.

Dalam kasus ini, jabatan Pj kades dipatok dengan harga Rp 20 juta. Plus upeti penyewaan tanah kas desa sebesar Rp5 juta/hektar.

Jual beli terjadi berkaitan dengan habisnya masa jabatan 252 kades di Kabupaten Probolinggo pada 9 September 2021. Sementara Pilkades serentak baru akan dilakukan Februari 2022 sehingga perlu Pj kades agar tak terjadi kekosongan jabatan.

Kasus korupsi ini terbongkar melalui OTT KPK RI Senin (30/8/2021). Para tersangka langsung ditahan di tempat terpisah.

Senin (20/9/2021), KPK RI perpanjang masa tahanan bupati Probolinggo non aktif, Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin. Serta 20 tersangka lainnya.

"Tim penyidik KPK telah memperpanjang masa penahanan untuk 40 hari ke depan, terhitung sejak 20 September 2021 sampai dengan 29 Oktober 2021," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK RI Ali Fikri, perihal korupsi jual beli jabatan Pj kades di Kabupaten Probolinggo. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES