Peristiwa Nasional

Hindari Ancaman Varian Mu dan Lambda, Pemerintah Perketat Pintu Masuk Negara

Selasa, 21 September 2021 - 08:22 | 43.21k
Bandara Sam Ratulagi di Manado. (FOTO: dok Bandara Sam Ratulagi)
Bandara Sam Ratulagi di Manado. (FOTO: dok Bandara Sam Ratulagi)

TIMESINDONESIA, JAKARTAPresiden RI Jokowi (Joko Widodo) mengingatkan jajarannya untuk waspada dan berhati-hati terhadap kemungkinan peningkatan kembali kasus Covid-19 yang dapat terjadi dengan cepat. Salah satunya dari varian Mu dan Lambda.

“Presiden dalam Ratas tadi pagi mengingatkan kita semua, agar kita tetap waspada dan hati-hati. Karena banyak negara setelah beberapa saat seperti ini (kasus menurun) terus kemudian naik lagi dengan cepat. Risiko peningkatan kasus masih tinggi dan dapat terjadi sewaktu-waktu,” kata Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (21/9/2021).

Untuk mencegah potensi masuknya varian baru Virus Corona, seperti varian Mu dan Lambda, pemerintah membatasi dan memperketat kedatangan warga negara Indonesia (WNI) maupun warga negara asing (WNA) dari luar negeri, baik melalui jalur darat, laut, maupun udara.

“Kita tidak juga ingin kecolongan meluasnya varian baru seperti Mu dan Lambda masuk ke Indonesia. Oleh karena itu, untuk mencegah hal itu terjadi pemerintah akan membatasi pintu masuk perjalanan internasional ke Indonesia dan memperketat proses karantina bagi warga negara asing maupun (warga negara) Indonesia yang datang dari luar negeri,” kata Luhut.

Untuk jalur udara, pemerintah hanya membuka pintu masuk melalui Bandar Udara (Bandara) Soekarno Hatta di Tangerang, Banten dan Bandara Sam Ratulagi di Manado, Sulawesi Utara. Sedangkan untuk jalur laut, pintu masuk hanya melalui Batam dan Tanjungpinang di Kepulauan Riau.

Kemudian untuk jalur darat pintu masuk hanya melalui Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat, Nunukan di Kalimantan Utara, dan Motaain di Nusa Tenggara Timur.

“TNI dan Polri akan ditugaskan untuk melakukan peningkatan pengawasan di jalur-jalur tikus, baik di darat maupun laut, yang jumlahnya bisa beberapa ratus,” jelasnya.

Selain membatasi pintu masuk, pemerintah juga memperketat proses kedatangan internasional. Setiap pelaku perjalanan yang tiba di Indonesia harus melakukan karantina selama delapan hari dan melakukan tes PCR sebanyak tiga kali.

“Pemerintah juga meningkatkan kapasitas karantina dan testing, terutama di pintu masuk darat,” ujarnya soal ancaman Varian Mu dan Lambda. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES