Peristiwa Daerah

Pegiat Disabilitas Tolak Pengesahan Raperda Pendidikan Khusus

Senin, 20 September 2021 - 23:16 | 42.70k
Ketua Komite Disabilitas DIY Farid B Siswantoro. (FOTO: Dok. Farid for TIMES Indonesia)
Ketua Komite Disabilitas DIY Farid B Siswantoro. (FOTO: Dok. Farid for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, YOGYAKARTA – Jaringan organisasi dan pegiat disabilitas Yogyakarta menolak pengesahan Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Pendidikan Khusus yang sedang digodok DPRD DIY.

Alasannya, raperda tersebut tidak mencerminkan UU Disabilitas Nomor 8 Tahun 2016. Selain itu, raperda yang dalam waktu dekat akan disahkan tidak mengakomodir dan mencerminkan komitmen pemenuhan Hak Pendidikan Disabilitas.

“Jaringan organisasi dan pegiat disabilitas tidak dilibatkan dalam proses penyusunan Raperda Pendidikan Khusus. Raperda Pendidikan Khusus potensi diskriminatif terhadap penyandang disabilitas,” kata Ketua Komite Disabilitas DIY Farid B Siswantoro kepada TIMES Indonesia, Senin (20/9/2021).

Farid menegaskan, sejak 2019 jaringan organisasi dan pegiat disabilitas telah berupaya ikut mengawal substansi serta norma hukum yang diatur dalam raperda tersebut. Namun, hingga kini pihaknya belum pernah mendapatkan draft raperda tersebut.

“Seharusnya proses diskusi terus berjalan, dan ruang partisipasi difabel jangan dibatasi,” pinta Farid.

Karena itu, Farid meminta kepada DPRD DIY untuk menunda pengesahan Raperda Pendidikan Khusus tersebut. Sebab, raperda tersebut dikhawatirkan nantinya tidak efektif dan akan mencederai azas serta prinsip partisipasi penyandang disabilitas.

“Kami, sebagai rights holders hanya dilibatkan dalam beberapa konsultasi. Sementara tidak ada di antara tim penyusun dari perwakilan organisasi maupun pegiat penyandang disabilitas. Tentu ini sangat merugikan teman-teman disabilitas,” tegas Farid.

Farid mengingatkan, pendidikan bagi penyandang disabilitas telah diatar dalam Pasal 10 UU 8 Tahun 2016 dan PP 13 Tahun 2021 tentang pendidikan inklusif. Artinya, kebijakan penyelenggaraan pendidikan bagi peserta didik dengan disabilitas, sebagai bagian dari hak penyandang disabilitas cukup diatur bersama-sama dalam Perda Disabilitas yang saat ini sedang direvisi.

“Kami meminta Raperda Pendidikan Khusus tidak perlu dilanjutkan karena dapat mencederai penyandang disabilitas,” ungkap mantan Komisioner KPU DIY ini. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES