Cek Fakta Fakta atau Hoaks

[CEK FAKTA] Hoaks Surat Edaran Penerima Bantuan Pesantren

Senin, 20 September 2021 - 18:58 | 72.64k
Surat Edaran palsu tentang penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2021 periode II.
Surat Edaran palsu tentang penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2021 periode II.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beredar surat edaran tentang penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2021 periode II. surat yang beredar tersebut atas nama Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren, Kementerian Agama (Kemenag RI) tertanggal 13 September 2021.

Dalam surat yang beredar, ditujukan kepada sejumlah pihak, yakni: pimpinan ormas/asosiasi pesantren dan pendidikan keagamaan Islam; Kepala Kanwil Kemenag Cq Kepala Bidang PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS Linnya; Kepala Kankemenag Cq Kepala Seksi PD Pontren/PAKIS/PENDIS/TOS Lainnya; dan pimpinan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam.

CEK FAKTA

Kemenag menegaskan surat edaran tersebut tidak benar.  "Itu surat palsu. Informasinya tidak benar dan menyesatkan, alias hoaks," ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag RI, Waryono dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (17/9/2021).

Waryono menjelaskan Kemenag menggulirkan program bantuan pesantren dan pendidikan keagamaan Islam. Namun pengajuan proposal bantuan tersebut sudah ditutup pada 10 September 2021.

Secara subtansi informasi dalam surat tersebut tidak benar. Waryono menyampaikan, secara teknis administratif, penulisan surat tersebut juga tidak sesuai standar. Bahasa yang digunakan membingungkan dan formatnya juga tidak sebagaimana mestinya.

"Kalau ada para pihak yang menerima surat tersebut, agar diabaikan saja. Atau, silakan konfirmasi ke Kantor Kemenag kabupaten/kota terdekat," ujarnya.

Lebih jelas terkait informasi bantuan pesantren, kata Waryono, bisa diakses melalui melalui aplikasi layanan bantuan pada laman https://ditpdpontren.kemenag.go.id/layanan/.

KESIMPULAN

Surat edaran tentang penerima Bantuan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam tahun anggaran 2021 periode II, tidak benar alias hoaks. Kemenag telah memberikan klarifikasi atas beredarnya surat tersebut.

Menurut misinformasi dan disinformasi yang dikategorikan First Draft, informasi tersebut masuk dalam kategori Imposter content (konten tiruan). Imposter content terjadi jika sebuah informasi mencatut pernyataan tokoh terkenal dan berpengaruh. Tidak cuma perorangan, konten palsu ini juga bisa berbentuk konten tiruan dengan cara mendompleng ketenaran suatu pihak atau lembaga.

----

Cek Fakta TIMES Indonesia

TIMES Indonesia adalah media online yang sudah terverifikasi faktual di Dewan Pers. Dalam kerja melakukan cek fakta, TIMES Indonesia juga bekerja sama dengan 23 media nasional dan lokal, untuk memverifikasi berbagai informasi hoaks yang tersebar di masyarakat.

Jika anda memiliki informasi seputar hoaks yang ingin kami telusuri dan verifikasi, silakan menyampaikan kepada tim CEK FAKTA TIMES Indonesia di email: [email protected] atau [email protected] (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

Fakta atau hoaks?
Jika Anda mengetahui ada berita viral yang hoaks atau fakta, silakan klik tombol laporkan hoaks di bawah ini.

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES