Hukum dan Kriminal

Ferry Aswan dan Zenon Winters Menang Gugatan, PB Perbasasi Bayar Denda Rp5,7 M

Senin, 20 September 2021 - 13:44 | 74.73k
Logo Pengurus Besar Perserikatan Organisasi Bisbol dan Softbol Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) - istimewa
Logo Pengurus Besar Perserikatan Organisasi Bisbol dan Softbol Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) - istimewa

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi Jakarta menghukum Pengurus Besar Perserikatan Organisasi Bisbol dan Softbol Seluruh Indonesia (PB Perbasasi) membayar Rp 5,7 miliar karena ingkar janji.

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta mengabulkan banding pelatih asal Australia, Zenon Winters, terkait gugatan soal tunjangan. Hal itu sebagaimana tertuang dalam putusan PT Jakarta yang dikutip dari laman website-nya.

Kuasa Hukum Zenon Winters, Ferry Aswan membenarkan putusan tersebut. Kata dia, Perbasasi mengontrak Winters untuk melatih tim Indonesia sejak 30 Oktober 2017 hingga 2019. 

Jabatan Winters adalah Direktur Performa Tinggi Federasi (pelatih). Selama masa 2 tahun tersebut Winters tidak diberi tunjangan dan remunerasi sebagaimana tertuang dalam kontrak. 

Didampingi Ferry Aswan, Winters akhirnya mengajukan somasi ke Perbasasi serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI.

"Somasi tidak digubris kemudian kita lanjutkan perkara itu ke Dinas Ketenagakerjaan Jaksel. Namun, hasilnya tidak memuaskan," ungkap pengacara yang juga tengah berperkara dengan selebriti Rezki Aditya ini. 

Kemudian lanjut Ferry, Winters meningkatkan kasusnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tapi belum juga berhasil, PN Jakpus menolak gugatan Winters pada 17 Desember 2020.

Winters pun mengambil upaya hukum lanjutan dengan mengajukan banding. Akhirnya gugatan dikabulkan.

"Menyatakan Terbanding semula Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi/ingkar janji," kata ketua majelis Artha Theresia dengan anggota Dian Sulastri Dewi dan Aroziduhu Waruwu.

Majelis menyatakan Perbasasi telah melanggar dan ingkar janji atas Contract Employment Nomor 01/HPD/PBPERBASASI/XI/2017 tanggal 30 Oktober 2017. Oleh sebab itu, Perbasasi dihukum membayar Rp5,7 miliar.

"Menghukum Terbanding semula Tergugat mengganti seluruh kerugian Pembanding semula Penggugat dalam penggantian biaya, ganti rugi dan bunga dibayarkan secara tunai, lunas dan seketika," ucap majelis.

Berikut detail hukuman tersebut:

1. Kompensasi tahunan/gaji terhadap masa kerja Pembanding selama 8 bulan sejumlah USD 100 ribu atau Rp 1.400.000.000 (kurs Rp 14 ribu).

2. Akomodasi rumah tinggal Pembanding semula Penggugat untuk periode sewa selama masa 1 tahun di daerah Kemang Jakarta Selatan sejumlah Rp 495 juta.

3. Tiket pesawat (kelas ekonomi) dari Jakarta ke Brisbane untuk keluarga Pembanding semula Penggugat, yang terdiri dari 4 orang sebesar Rp 20,2 juta.

4. Fasilitas sekolah untuk dua anak Winters di sebuah sekolah internasional di Jakarta yang bernama Australian Independent School/AIS sejumlah total Rp 419 juta.

5. Biaya pembuatan visa Rp 95 juta.

6. Bunga atau pendapatan yang seharusnya diperoleh Pembanding semula Penggugat jika Terbanding semula Tergugat (Perbasasi) tidak wanprestasi/ingkar janji sehingga Pembanding semula Penggugat dapat melaksanakan pekerjaannya sebagai Direktur Performa Tinggi Federasi (Pelatih Softball) sebesar USD 237.500 atau Rp 3.325.000.000 (kurs Rp 14 ribu).(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES