Politik

Perpres Dana Abadi Pesantren Disahkan, Ini Tanggapan PKB Kabupaten Mojokerto

Senin, 20 September 2021 - 12:15 | 51.14k
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)
Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh. (FOTO: Dok. TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, MOJOKERTO – Dewan Pengurus Cabang (DPC) PKB Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur menanggapi positif atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Anggaran Pesantren atau Dana Abadi Pesantren. Kehadiran Perpres ini menjadikan hak yang setara antara pendidikan pesantren dan pendidikan formal.

Hal ini diungkapkan Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto, Ayni Zuroh kepada TIMES Indonesia, Kamis (16/9/2021). Hadirnya Perpres nomor 82 tahun 2021 ini menjadikan legal standing dalam undang-undang pesantren.

Kehadiran Perpres ini adalah upaya menghadirkan negara dalam pendidikan pesantren.

"Perpres merupakan legal standing yang melengkapi UU pesantren sebagai wujud hadirnya pemerintah dan negara secara konstitusi terhadap pendidikan pesantren di Indonesia," jelas Ayni Zuroh kepada TIMES Indonesia, Senin (20/9/2021).

Diketahui, di dalam UU Pesantren juga diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah. Dana hibah bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang sah menurut undang-undang yang berlaku.

Pada Pasal 3 dijelaskan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di Pasal 4. Disebutkan di pasal tersebut, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Dana bisa berupa uang, barang dan jasa. Soal bentuk dana itu diatur di Pasal 5.

Sementara soal dana abadi pesantren diatur di Pasal 23. Pada ayat (1) berbunyi: Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dijelaskan pada ayat (2), dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.

"Dengan disahkannya Perpres dan lembaga formal, keduanya punya hak yang sama dalam memperoleh fasilitas anggaran, lulusan, dan materi yang diajarkan juga ikut diakui sebagai bagian pembangunan bangsa ini," terang Ayni Zuroh.

Hal ini pun ditanggapi secara baik oleh Ketua DPC PKB Kabupaten Mojokerto dan berjanji akan mengawal sampai tingkat Kabupaten. "Jelas menyambut dengan baik sekaligus mendukung perpres ini dan akan dikawal sampai ke tingkat Kabupaten," kata Ayni Zuroh. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES