Peristiwa Daerah

Perpres Pesantren Disahkan, PKB Kota Batu dan Kyai Sujud Syukur

Minggu, 19 September 2021 - 20:33 | 50.12k
Para kyai dan pengurus DPC PKB sujud syukur dan doa bersama menyusul ditetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. (Foto: DPC PKB for TIMES Indonesia)
Para kyai dan pengurus DPC PKB sujud syukur dan doa bersama menyusul ditetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. (Foto: DPC PKB for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BATU – Sebagai bentuk syukur atas ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, pengurus Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa atau PKB Kota Batu dan para Kyai bersama-sama sujud syukur.

Sujud syukur yang dilanjutkan dengan doa bersama ini dilaksanakan di Kantor DPC PKB Kota Batu di Jl Samadi, Pesanggrahan, Kota Batu.

Kegembiraan begitu terasa dalam pertemuan yang dihadiri oleh Rois Syuriah PCNU kota Batu KH. Abdullah Tohir bersama Katib Syuriah PCNU KH. Hazim Sirojuddin, Ketua DPC PKB Nurochman dan pengasuh Pondok Pesantren di Kota Batu.

"Kita bersyukur atas ditetapkannya Perpres No 82 tahun 2021, kita berharap dengan terbitnya UU Nomor 18 tahun 2018 tentang Pesantren dan Perpres No 82 tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren, bisa segera direspon oleh pemerintah daerah dengan mewujudkan penganggaran program di Pesantren baik fisik mau pun pembelajaran," ujar Nurochman.

Seperti diketahui, Presiden RI Joko Widodo pada Kamis (2/9/2021) lalu telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.

PKB-Kota-Batu-2.jpg

Perpres ini mengatur tentang dana abadi pesantren yaitu dana yang dialokasikan khusus untuk pesantren dan bersifat abadi untuk menjamin keberlangsungan pengembangan pendidikan pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 Nomor 3.

Ditandatanganinya Perpres ini angin segar bagi Pondok Pesantren, karena selama ini Pesantren mandiri dalam pembiayaan dan pengelolaan sistem pembelajarannya.

Di Kota Batu, menurut Nurochman sudah menyiapkan payung hukum turunannya yakni Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pesantren.

"Perwali tentang fasilitasi Pesantren sebagai turunan Perda Nomor 2 tahun 2021, kita berharap alokasi anggaran Ponpes sudah ada tahun 2022," ujar Ketua DPC PKB Kota Batu yang juga Wakil Ketua DPRD Kota Batu.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES