Peristiwa Nasional

DPR RI Ingin Penerbitan HGU Diperiksa Implementasinya

Minggu, 19 September 2021 - 21:36 | 42.29k
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal. (FOTO: DPR RI).
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal. (FOTO: DPR RI).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal menginginkan agar Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) kepada investor agar betul-betul dicek implementasinya agar selaras dengan aturan tata ruang terkait UU Cipta Kerja.

"UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 itu sudah sangat bagus. Hanya saja, untuk implementasinya investor mau lakukan usaha di tempat kita itu terkait banyak hal, misalnya penyediaan lahan. Makanya kita perlu mengecek HGU yang diberikan pemerintah, dalam hal ini BPN itu bagaimana bisa teraplikasi secara penuh," ujar Syamsurizal, Minggu (19/9/2021).

Sebelumnya, Sistem Online Single Submission (OSS) Berbasis Risiko telah menerbitkan lebih dari 200 ribu nomor induk berusaha (NIB) sejak digunakan pertama kali pada tanggal 4 Agustus 2021.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mencatat total penerbitan NIB selama periode 4 Agustus-18 September 2021 pukul 07.30 WIB sebanyak 205.373, yang terdiri atas usaha perseorangan sebanyak 187.435 dan badan usaha sebanyak 17.938.

Penerbitan NIB harian tertinggi terjadi minggu lalu, yaitu pada Kamis (9/9) yang mencapai angka 13.697 dan Jumat (10/9) sejumlah 13.737. Rekor seperti ini tidak pernah terjadi sejak Sistem OSS 1.0 aktif digunakan pada tanggal 21 Juni 2018. Sejak OSS 1.0 hingga OSS 1.1, rata-rata jumlah penerbitan NIB berkisar 3-5 ribu per hari.

OSS Berbasis Risiko merupakan perwujudan dari amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU CK), tepatnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Syamsurizal menyatakan tidak selalu implementasi pemanfaatan lahan dalam HGU dapat berjalan optimal karena kerap ditemukan banyak tanah yang terlantar, atau bahkan melebihi dari hak yang diberikan kepada investor, sehingga terjadi penyerobotan.

Untuk itu, ujar dia, dalam UU Cipta Kerja juga mengamanatkan ke depannya agar dapat dilahirkan Bank Tanah. "Salah satu tujuannya adalah menghindari persoalan sengketa tanah antara pelaku usaha, negara, dan masyarakat," tegas dia.

Dengan adanya Bank Tanah, terdapat kepastian hukum untuk meminimalkan keengganan investor dalam berusaha di Indonesia. Pada Pasal 125 ayat 4 UU Cipta Kerja, disebutkan fungsi Bank Tanah adalah melaksanakan perencanaan, perolehan, pengadaan, pengelolaan, pemanfaatan, dan pendistribusian tanah.

Anggota Komisi II DPR RI berharap, dengan terbentuknya Bank Tanah ini, diharapkan dapat memenuhi kebutuhan negara atas tanah dalam rangka untuk memenuhi kepentingan umum, kepentingan sosial, pemerataan ekonomi, dan reforma agraria.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES