Kopi TIMES

Sinergi Pelaku Pengadaan Publik Berkelanjutan Pasca Covid-19

Minggu, 19 September 2021 - 16:30 | 435.11k
Penulis: Leny Marita, Staf Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan; sedang menempuh studi di Progam Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura.
Penulis: Leny Marita, Staf Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan; sedang menempuh studi di Progam Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura.

TIMESINDONESIA, BANGKALANPADA tahun 2015, 195 negara sepakat dengan Sustainable Development Goals (SDGs). Bersama PBB mereka dapat mengubah dunia menjadi lebih baik, bertindak untuk mengakhiri kemiskinan, melindungi bumi ini, dan menjamin semua orang menikmati perdamaian dan kemakmuran pada tahun 2030. Pemerintah Indonesia berkomitmen melaksanakan SDGs secara partisipatif dengan keterlibatkan seluruh pihak dan menyelaraskan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional. Komitmen ini ditandai dengan terbitnya Peraturan Presiden nomer 59 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB).

Tujuan Pembangunan Berkelanjutan dalam Perpres 59/2017 ini menjadi pedoman bagi Kementrian dan Lembaga dalam menyususn, melaksanakan, memantau dan evaluasi Rencana Aksi Nasional TPB di bidang tugasnya. Termasuk Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) juga mendorong pengadaan berkelanjutan melalui Peraturan Presiden Nomer 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. 

Pengadaan Berkelanjutan dalam Perpres 16/2018 dimaksudkan sebagai Pengadaan Barang/Jasa yang bertujuan untuk mencapai nilai manfaat yang menguntungkan secara ekonomis bukan hanya untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah sebagai penggunanya tetapi juga untuk masyarakat, serta secara berarti mengurangi dampak buruk terhadap lingkungan dan sosial dalam keseluruhan siklus penggunaannya. 

Di sini kita melihat semangat yang sama dalam pengadaan berkelanjutan, pembangunan berkelanjutan, dan Tanggung jawab Sosial Perusahaan. Tujuan bersama untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, sekaligus menjaga kualitas lingkungan hidup dan kesinambungan kehidupan sosial masyarakat dalam siklus jangka panjang. Barang/jasa yang dibeli oleh pemerintah harus memberikan nilai manfaat sebesar-besarnya termasuk manfaat sosial dan manfaat bagi lingkungan. Pada saat yang sama, barang/jasa yang dibeli oleh pemerintah harus mencapai nilai ekonominya. Perlu pertimbangan ekonomi manajerial untuk menyeimbangkan tujuan-tujuan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Sementara itu, hampir dua tahun terakhir Indonesia berjuang melawan pandemi Covid-19. Pandemi ini tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga berdampak pada kondisi ekonomi-sosial masyarakat. Survey sosial demografi dampak COVID-19 yang dilakukan Badan Pusat Statistik menunjukan bahwa hampir 21% responden mengalami PHK atau sementara dirumahkan, dan 7 dari 10 responden di sektor perdagangan mengaku mengalami penurunan pendapatan.

Dalam hal pemulihan dampak pandemi, belanja negara dan pengadaan barang/jasa pemerintah dapat mengambil peran strategis. Dana publik harus digunakan secara bertanggung jawab untuk meningkatkan kesehatan, lingkungan, dan kehidupan sosial. Kita dapat mengambil pelajaran dari best practice pengadaan publik berkelanjutan di Denmark. Denmark dikenal sebagai pelopor dalam pembangunan berkelanjutan, termasuk penerapannya dalam pengadaan pemerintah. Sertifikasi ecolabel selalu disertakan dalam spesifikasi teknis pengadaan. Termasuk juga klausul kontrak yang menyangkut kesejahteraan tenaga kerja, perlindungan HAM dan tanggung jawab sosial juga disertakan dalam dokumen pengadaan pemerintah.

Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Pengadaan, Pokja Pemilihan, mereka sebagai pelaku pengadaan barang/jasa pemerintah dapat memasukan kriteria Tanggung-jawab Sosial Perusahaan dalam Kerangka Acuan Kerja, spesifikasi teknis, kriteria pemilihan pemenang, dan klausul kinerja kontrak. Tanggung-jawab Sosial dapat berupa pengupahan pekerja sesuai UMP/UMK, perlindungan kesehatan dan asuransi tenaga kerja, melibatkan UMKM atau Koperasi lokal.

Pelaku pengadaan tidak hanya dari pihak pemerintah, penyedia adalah pelaku pengadaan dari pihak swasta. Kriteria Tanggung-jawab Sosial yang dibangun tadi, menjadi dasar bagi penyedia untuk mengevaluasi dan mengajukan penawaran kontrak. 

Penawar kontrak harus mampu memberikan nilai penawaran terbaik, tidak hanya secara ekonomi, namun juga secara sosial dan lingkungan. Mereka harus secara efektif menggunakan metode-metode perhitungan ekonomi manajerial agar dapat menawarkan manfaat sosial lingkungan tanpa kehilangan margin ekonomi. Dari sisi Pokja Pemilihan, mereka harus melakukan pemilihan berdasarkan multi-kriteria dan keputusan manajerial yang tepat untuk menilai penawaran terbaik dari penyedia.

Diperlukan kesamaan visi dari para pelaku pengadaan publik agar pemulihan ekonomi sosial pasca pandemi Covid-19 dapat dipercepat melalui sinergi pengadaan berkelanjutan dengan tanggung jawab sosial perusahaan.


*) Oleh: Leny Marita, Staf Bagian Layanan Pengadaan Barang/Jasa Sekretariat Daerah Kabupaten Bangkalan, sedang menempuh studi di Progam Magister Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trunojoyo Madura.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

 

____________
**) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

**) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

**) Redaksi berhak tidak menanyangkan opini yang dikirim.

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES