Pendidikan

Soal Isu Jual Beli Bangku, Dispendik Surabaya: PPDB Online Tutup Celah Itu

Jumat, 17 September 2021 - 22:52 | 30.44k
Siswa di Surabaya saat menjalani uji coba pembelajaran Tatap Muka secara terbatas pada 6 September 2021. (FOTO: Ammar Ramzi/Times Indonesia)
Siswa di Surabaya saat menjalani uji coba pembelajaran Tatap Muka secara terbatas pada 6 September 2021. (FOTO: Ammar Ramzi/Times Indonesia)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Dunia pendidikan kota Surabaya diterpa isu jual beli bangku sekolah. Setelah seorang warga kecamatan Tambaksari bernama Mat Arifin mengadu ke fraksi PDI Perjuangan lantaran dirinya merasa tertipu oleh oknum yang mengaku bisa memasukkan putrinya Qurrotul ke SMPN 9 Surabaya.

"Sampai karena duit ini sudah dibayarkan, kurang lebih hampir tiga bulan yang lalu tidak ada kepastian sama sekali akhirnya mengadu ke kami," ungkap Abdul Ghoni anggota fraksi PDI Perjuangan pada Rabu (15/9/2021) lalu.

Ghoni kemudian menyebut Inisial oknum yang diadukan warga tersebut yakni PWD dan BW. Keduanya menurut penuturan Mat Arifin adalah warga Surabaya.

"Maka kami akan mencoba merapatkan, menggali data secara keseluruhan terkait dengan bukti-bukti yang ada. Jika ditemukan yang memang membuktikan pidana, nanti akan kami proses lebih lanjut," imbuhnya.

Menanggapi persoalan tersebut, Dinas Pendidikan atau Dispendik Surabaya memastikan bahwa sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara daring. Diterapkan sistem digitalisasi salah satu tujuannya adalah untuk mencegah adanya oknum yang melakukan jual beli bangku sekolah.

Walikota Eri Cahyadi

"Karena prinsip dengan menggunakan PPDB online ini sudah tidak memungkinkan adanya oknum yang jual beli bangku sekolah,"ujar Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Sekolah Menengah (Sekmen) Dinas Pendidikan (Dispendik) Kota Surabaya, Tri Aji Nugroho saat dihubungi Jumat (17/9/2021).

Aji menyebut dirinya telah melakukan kroscek ke sekolah terkait inisial yang disebutkan. "Kami tidak menemukan inisial orang yang dimaksud dalam berita itu. Sehingga adanya jual beli bangku sekolah itu tidak terbukti," katanya.

Artinya, inisial tersebut tidak ada di dalam daftar pengajar, staf, maupun, karyawan di lingkui sekolah yang dimaksud. "Yang pasti bukan orang sekolah inisial itu," ujarnya.

Di sisi lain, proses PPDB telah ditutup. Maka otomatis sistem juga menutup segala bentuk pendaftaran. Selanjutnya, Dispendik Surabaya akan mencocokkan daftar calon peserta didik yang telah masuk ke dalam sistem dengan pendataan yang dilakukan oleh pihak sekolah. "Apakah ada orang (calon siswa) baru di situ, nanti kita lihat," tutupnya terkait isu jual beli bangku sekolah. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Irfan Anshori
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES