Peristiwa Nasional

Ketua DPR RI Pastikan Pemilihan Calon Hakim Agung Terbuka dan Transparan

Jumat, 17 September 2021 - 13:19 | 34.46k
Ketua DPR RI Puan Maharani (FOTO: dokumentasi DPR)
Ketua DPR RI Puan Maharani (FOTO: dokumentasi DPR)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Ketua DPR RI Puan Maharani bersama pimpinan DPR lainnya menerima nama-nama calon Hakim Agung yang diusulkan oleh Komisi Yudisial (KY). Puan memastikan proses pemilihan Hakim Agung dilakukan secara transparan kepada publik.

Penyampaian usulan Calon Hakim Agung Tahun 2021 itu disampaikan Pimpinan dan Anggota KY di Gedung Nusantara III, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat 17 September 2021.

"Proses pemilihan Calon Hakim Agung akan dilakukan secara terbuka, transparan, parsipatif dan akuntabel," terangnya. 

Puan berharap seleksi yang dilakukan KY betul-betul menghasilkan calon-calon Hakim Agung terbaik. Merujuk Pasal 24A ayat (3) UUD 1945, 11 orang CHA disampaikan kepada DPR guna mendapatkan persetujuan dan selanjutnya akan ditetapkan menjadi Hakim Agung oleh Presiden. 

"Hasil seleksi yang disampaikan kepada DPR RI adalah calon Hakim Agung yang layak untuk diajukan dan telah memenuhi kualifikasi sebagai calon Hakim Agung," tutur perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga mengingatkan agar nama-nama calon Hakim Agung yang disampaikan ke DPR RI telah diseleksi dengan memperhatikan rekam jejaknya. Hal ini, menurutnya, guna menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"Meskipun proses pemilihan calon Hakim Agung dilakukan di DPR, namun calon Hakim tersebut harus bebas dari pengaruh kepentingan politik dan independen," ungkap Puan.

"Hal ini penting dalam rangka membangun kepercayaan publik terhadap kinerja lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Indonesia," tambah mantan Menko PMK itu.

Badan Musyawarah (Bamus) DPR sendiri telah menugaskan Komisi III untuk melakukan fit and proper test terhadap 11 calon Hakim Agung hasil seleksi dari Komisi Yudisial. Pemilihan ini dilakukan untuk memenuhi kebutuhan Hakim Agung tahun 2021. Sesuai ketentuan undang-undang, KY diberi kewenangan melakukan proses seleksi, namun demikian tetap diperlukan sinergitas antara Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung sehingga rekrutmen calon Hakim Agungdapat memenuhi kebutuhan Hakim Agung di Mahkamah Agung.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES