Bareskrim Polri Ungkap Pelaku Penjual Obat Ilegal Tidak Memiliki Keahlian di Bidang Farmasi
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Hasil investigasi bersama Bareskrim Polri dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari peredaran obat ilegal. Nilai kejahatan kasus tersebut mencapai Rp531 miliar.
Hal itu disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (16/09/2021).
Dalam konferensi pers tersebut, Kabareskrim Polri bersama Menkopolhukam dan jajaran Polri serta PPATK menunjukkan sebagian jumlah uang yang disita di kasus pencucian uang tersebut.
“Dari hasil penelusuran terhadap rekening-rekening yang bersangkutan ada 9 bank. Kita telusuri Rp 531 miliar yang dapat kami sita,” ucap Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus.
Komjen Pol Agus menjelaskan satu orang berinisial DP ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, DP sebenarnya tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi.
“Dia juga tidak memiliki keahlian di bidang farmasi. Dia juga tidak memiliki perusahaan yang bergerak di bidang farmasi namun dia menjalankan, mendatangkan obat-obat dari luar tanpa izin edar dari BPOM,” ujar Komjen Agus.
Dalam kesempatan yang sama, Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menjelaskan, Sebanyak 31 jenis obat-obatan dijual secara ilegal, salah satunya obat aborsi terlarang Cytotec.
Helmy menegaskan, obat-obat yang dijual merupakan obat ilegal bukan obat palsu.
"Ini obatnya asli. Yang salah adalah cara memasukkannya, kemudian dia jual, dia tidak punya izin dan sebagainya. Artinya kami tidak masuk pada persoalan apakah ini palsu atau tidak, tapi caranya,” tegas Dirtipideksus Bareskrim Polri ini. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Deasy Mayasari |
Publisher | : Sholihin Nur |