Peristiwa Daerah

Bareskrim Polri: Tidak Ada Unsur Kesengajaan dalam Kebakaran Kilang Pertamina di Indramayu

Kamis, 16 September 2021 - 22:17 | 52.41k
Pertamina RU VI Balongan yang sudah beroperasi normal sejak 7 April 2021 lalu. (Foto: Instagram Pertamina RU6)
Pertamina RU VI Balongan yang sudah beroperasi normal sejak 7 April 2021 lalu. (Foto: Instagram Pertamina RU6)

TIMESINDONESIA, JAKARTABareskrim Polri menyebut tidak ada unsur kesengajaan dalam kebakaran kilang minyak PT Pertamina RU VI Balongan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar) pada Senin (29/03/2021) dini hari lalu.

“Sejauh ini berdasarkan hasil laboratorium belum ditemukan unsur kesengajaan, lebih mengarah kepada faktor alam,” ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto, Kamis (16/09/2021).

Agus mengatakan pihaknya mendasari hasil pemeriksaan berdasarkan temuan di laboratorium. Pemeriksaan di laboratorium diketahui untuk mencari titik awal api dari terbakarnya kilang minyak Pertamina itu.

“Kita kan mendasari hasil pemeriksaan laboratorium untuk tahu penyebab kebakaran atau titik awal api,” tuturnya.

Sementara itu, kata Agus, gelar perkara kasus kebakaran kilang minyak Pertamina di Balongan bakal segera dilakukan. Penyidik Polda Jabar akan menyambangi Mabes Polri untuk bersama-sama melakukan gelar perkara.

“Kita tunggu suratnya dari Polda Jabar,” imbuh Agus.

Bareskrim PolriKabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto. (Foto: Dok. Humas Polri) 

Sebelumnya, Bareskrim Polri menaikkan status kasus kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan, Indramayu ke tahap penyidikan. Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan adanya unsur pidana yang mengakibatkan kebakaran.

“Pada tanggal 16 April 2021 kemarin dilakukan gelar perkara terhadap peristiwa tersebut. Dan kesimpulan dari gelar perkara tersebut adalah telah ditemukan adanya tindak pidana pada peristiwa tersebut sehingga perkara tersebut dinaikkan pada tahap penyidikan,” ujar Rusdi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (21/4).

Adapun kasus ini masuk ke Laporan Polisi (LP) bernomor 147/IV/2021/Jabar/Polres Indramayu. Peristiwa itu terjadi pada 29 Maret 2021 lalu.

Rusdi membeberkan penyidik menemukan adanya kelalaian yang mengakibatkan kebakaran kilang minyak Pertamina Balongan. Menurutnya, hal tersebut disimpulkan dengan melihat fakta dan bukti di lapangan.

“Karena penyidik menilai melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada. Adanya kesalahan, adanya kealpaan sehingga menimbulkan kebakaran kilang minyak PT Pertamina,” tuturnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES