Peristiwa Nasional

Pemberhentian Pegawai KPK RI Tak Lolos TWK Dinilai Tepat, Peneliti LSAK: Jangan Baper

Kamis, 16 September 2021 - 18:25 | 38.99k
Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).
Peneliti LSAK Ahmad Aron Hariri. (FOTO: Hasbullah/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Peneliti LSAK (lembaga studi anti korupsi) Ahmad Aron Hariri meyebut, pemberhentian 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK sebagaimana disampaikan dalam konferensi pers pimpinan KPK RI, merupakan keputusan tegas dan matang. 

"Berdasarkan putusan MK dan MA bahwa TWK sah dan konstitusional, tidak ada merugikan, dan tidak melanggar hak asasi manusia, maka keputusan pemberhentian tersebut menjadi ketetapan yang harus dilakukan," ucap Hariri kepada TIMES Indonesia, Jakarta (16/9/2021).

Selain berdasarkan aturan perundang-undagan kata dia, keputusan diambil menjadi catatan sejarah pemberantasan korupsi harus berdasarkan penguatan sistem.

Artinya, pemberhentian pegawai KPK atau berhenti, tetap sebagai suatu kehormatan. Yang dikedepankan adalah sistem bukan pada person sebagaimana didasarkan pada PP 63 tahun 2005. 

Mempertegas keputusan MK dan MA, sikap Presiden juga sejalan dengan menempatkan keduanya sebagai court of law and court of justice. Dengan kata lain, tindak lanjut hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah, juga merujuk pada perangkat sistem peraturan perundang-undangan yang terkait penyelesaian masalah ini.

"Oleh karena itu, Presiden pun menyampaikan hal ini adalah sopan-santun ketatanegaraan. Tidaklah perlu diskresi tertentu kalau perangkat dan aturannya tersedia, maka itulah yang harus dilaksanakan. Ini penghormatan yang tinggi pada proses hukum, pada mekanisme sistem, dan (sekali lagi) bukan atas desakan kemauan person," imbuhnya.

Ditegaskan, segala proses TWK hingga pemberhentian pegawai KPK menunjukkan bahwa presiden dan KPK telah bertindak dalam koridor negara hukum. Akumulasi hal ini memiliki nilai mashlahat yang super. Jadi jangan juga baper. 

Oleh karena itu, LSAK menilai, keputusan pemberhentian 56 pegawai yang tidak memenuhi syarat TWK ini patut didukung sebagai pilihan menjadi lebih baik dari sekedar baik. 

Menurutnya, pemberantasan korupsi adalah sistem atas cita-cita milik kita bersama agar Indonesia bebas dari korupsi. Bukan milik perorangan dan kelompok-kelompoknya saja.

"Serta pengawasan publik terhadap para pelaksana menjadi tuntutan besar bahwa KPK hari ini harus terus bekerja lebih progresif dan optimal." tandas Hariri, peneliti LSAK soal pemberhentian 56 pegawai KPK RI yang tidak memenuhi syarat TWK. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Sholihin Nur

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES