Peristiwa Daerah

Fraksi PKB DPRD Bangkalan Siap Perjuangkan Raperda Pendanaan Pesantren

Kamis, 16 September 2021 - 17:51 | 38.10k
Anggota fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Hotib Marzuki. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)
Anggota fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangkalan Hotib Marzuki. (FOTO: Doni Heriyanto/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BANGKALAN – Anggota fraksi PKB sekaligus Wakil Ketua DPRD Bangkalan Hotib Marzuki mengaku siap memperjuangan rancangan peraturan daerah (Raperda) Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren sebagai aturan turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021.

"Kami akan mengupayakan Raperda tentang Dana Abadi Pesantren menjadi salah satu program legislasi daerah (Prolegda) tahun 2022," ucap Hotib, Kamis (16/9/2021).

Sesuai instruski DPP, DPW dan DPC PKB Bangkalan, kata dia, kader fraksi PKB di legislatif harus menjadi motor penggerak dalam menyikapi lahirnya Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang disahkan Presiden RI Joko Widodo pada 2 September 2021.

"Tugas kita adalah segera menyiapkan piranti ataupun aturan turunan dari Perpres Dana Abadi Pesantren itu," papar Hotib.

Dia mengungkapkan, membuat  aturan turunan memang sangat dibutuhkan supaya realisasi dana abadi pesantren sesuai dengan amanat Undang-Undang 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Perpres Nomor 82 Tahun 2021.

"Perpres Nomor 82 Tahun 2021 menjadi angin segar dan semangat baru bagi dunia pesantren. Sebab posisi anggaran menjadi sejajar dengan lembaga pemerintah lainnya," jelas Hotib.

Hotib juga akan mendorong agar pemangku kepentingan khususnya pihak pesantren dapat mengawal pelaksanaan dana abadi pesantren demi meningkatkan sumber daya dan kontribusi santri.

"Fraksi PKB DPRD Bangkalan selalu siap menjadi juru bicara santri, kiai dan pesantren khususnya terkait kebijakan afirmatif bagi pesantren," tegasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES