News Commerce

Hutang Piutang Dalam Ekonomi Islam

Kamis, 16 September 2021 - 17:04 | 136.71k
Ilustrasi Ekonomi Islam.
Ilustrasi Ekonomi Islam.

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Beberapa tahun belakangan ini, ekonomi Islam di Indonesia mengalami perkembangan pesat. Tercatat jumlah investor di pasar modal syariah meningkat dari 12.283 investor pada tahun 2016 menjadi 91.703 investor pada tahun 2021. Ini menunjukkan peningkatan minat yang tinggi dalam ekonomi Islam. 

Ekonomi Islam adalah cabang ilmu ekonomi yang mempelajari tentang perilaku manusia untuk memenuhi kebutuhan sehari hari dengan alat dan proses pemenuhan yang terbatas pada alat dan pemenuhan yang sesuai dengan hukum syariah. 

Terbitnya ekonomi Islam ini berlandaskan pemahaman bahwa agama Islam mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia, termasuk aspek ekonomi. Namun, tidak seluruh aktivitas ekonomi yang saat ini ada di dunia diperbolehkan dalam agama Islam. 

Ada transaksi-transaksi tertentu yang tidak boleh dijalankan menurut kerangka pemikiran ini. Termasuk diantaranya adalah beberapa cabang dari transaksi hutang piutang. Sebelum kita beranjak membahas mengenai transaksi hutang piutang seperti apa yang tidak boleh dalam ekonomi Islam, mari kita bahas mengenai pengertian dua istilah ini secara umum terlebih dahulu. 

Definisi
Dalam akuntansi, hutang adalah kewajiban (liabilities) yang harus dibayarkan oleh perusahaan kepada stakeholder (pemangku kepentingan).  Oleh karena itu, jika hutang bertambah, maka nilai pertambahan tersebut ditulis di kolom kredit dan jika berkurang, akan dituliskan di kolom debit. 

Kebalikan dari hutang adalah piutang. Piutang adalah sejumlah nilai moneter yang harus dibayarkan oleh stakeholder (pemangku kepentingan) kepada perusahaan. Oleh karena itu, piutang termasuk sebagai aset perusahaan. Bahkan, piutang terhitung sebagai aset lancar yaitu aset yang dapat segera dicairkan apabila perusahaan membutuhkan aset tersebut. 

Apabila nilai piutang bertambah, maka nilai tersebut akan ditulis di bagian debit, sebaliknya, bila berkurang, nilai piutang akan tertulis di kolom kredit. 

Jenis-Jenis
Dilihat dari jangka waktu jatuh tempo, hutang terbagi menjadi 3 yaitu:
Hutang Jangka Pendek
Hutang jangka pendek adalah utang yang jangka waktu jatuh temponya kurang dari satu tahun. Contoh akun yang termasuk hutang jenis ini seperti:
●    Hutang pajak: Jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan oleh perusahaan, tapi belum juga dibayarkan.
●    Utang pendapatan atau pendapatan dibayar dimuka. Hutang jenis ini terjadi apabila pelanggan sudah membayar penuh jasa atau produk perusahaan di awal tapi perusahaan belum secara sempurna memproduksi barang atau jasa tersebut. 
●    Hutang gaji: Hutang gaji adalah sejumlah gaji yang belum dibayarkan oleh perusahaan pada saat seharusnya gaji tersebut dibayarkan. 
●    Hutang wesel: Wesel adalah surat utang yang bisa diperjualbelikan selayaknya obligasi, tapi jangka waktu surat utang ini lebih pendek daripada obligasi. 
●    Hutang bunga: Hutang yang timbul sebagai akibat perusahaan meminjam dana ke bank. 
●    Hutang dagang: Hutang yang timbul akibat perusahaan belum melunasi hutang kepada stakeholder seperti supplier atau mitra. 

Hutang Jangka Menengah
Hutang jangka menengah adalah hutang yang tanggal jatuh tempo-nya berkisar antara 1-3 tahun. Obligasi termasuk ke dalam hutang jangka menengah ini sebab, rata-rata periode jatuh tempo obligasi hanya 3 tahun. 

Hutang Jangka Panjang
Hutang jangka panjang adalah utang yang jatuh tempo-nya lebih dari 3 tahun. Hutang bank bisa termasuk ke dalam hutang jenis ini apabila periode pelunasan hutang tersebut lebih dari 3 tahun. 

Hukum Hutang Piutang Dalam Agama Islam
Pada dasarnya, hukum hutang piutang dalam Islam adalah boleh (mubah) selama transaksi hutang piutang tersebut mengandung hal-hal yang diharamkan seperti, riba (mengembang biakkan uang), maysir dan gharar (meminjam uang untuk hal yang tidak pasti atau berjudi). Ini disebabkan, menurut Islam hutang piutang bukan ditujukan untuk mengembangkan kekayaan tetapi untuk tolong menolong. 
Oleh sebab itu, transaksi dalam pasar modal seperti jual kosong (short selling), swap, obligasi dengan tanpa aset yang mendasari (underlying assets) tidak diperbolehkan di dalam Islam. Perusahaan yang ingin masuk ke dalam kategori ‘perusahaan syariah” pun harus membatasi jumlah hutang yang diperoleh dari bank yang menjalankan bisnis dengan sistem riba. 

Agama Islam memiliki kepedulian yang tinggi terhadap transaksi hutang piutang. Dalam berbagai hadits, Rasulullah S.A.W menganjurkan umatnya untuk segera membayar hutang dan melarang umat Islam untuk mati dalam keadaan meninggalkan hutang. 

Beliau juga menegaskan bahwa adanya hutang yang belum terbayar akan memberatkan proses penghitungan amal di akhirat. Oleh sebab itu, lebih baik hutang dilakukan hanya untuk hal-hal yang sifatnya mendesak, tidak konsumtif dan harus dikelola dengan hati-hati.  Termasuk pengelolaan hati-hati tersebut adalah dengan cara mencatat hutang. 

Bahkan dalam surat Al-Baqarah ayat 282, Allah S.W.T secara gamblang memerintahkan kegiatan muamalah seperti hutang piutang untuk dicatat. Tidak hanya dicatat saja, Allah S.W.T juga memerintahkan agar ada minimal dua orang laki-laki selain penulis transaksi yang dijadikan saksi. 
Dalam ayat tersebut, baik penulis ataupun saksi dilarang dengan keras untuk memanipulasi catatan hutang, tidak hadir ketika dimintai kesaksian dan harus mencatat hutang tersebut dengan adil. Ayat ini dengan jelas menekankan bahwa transaksi keuangan seperti hutang piutang memerlukan bukti otentik yang bisa dijadikan sebagai landasan hukum. 

Beberapa Dokumen Bukti Hutang Piutang Yang Sah

surat.jpg

1. Surat Perjanjian Hutang Piutang
Dokumen bukti hutang piutang yang pertama adalah surat perjanjian hutang piutang. Surat ini bisa diterbitkan oleh siapapun termasuk individu. Tujuannya adalah agar terjadi kejelasan antara pihak peminjam dan pemberi pinjaman mengenai berapa besaran hutang, kapan hutang dibayarkan, berapa kali jumlah cicilan dan lain-lain. 

Maka dari itu, surat perjanjian hutang piutang harus memuat judul, nama pihak peminjam dan pemberi pinjaman, besaran hutang, tanggal jatuh tempo dan tanda tangan kedua belah pihak. Agar dokumen ini sah di mata hukum, maka di bagian tanda tangan peminjam harus dibubuhi materai. 

Surat hutang piutang biasanya hanya dimiliki oleh individu yang akan berhutang kepada individu lainnya atau kepada pihak bank. Kalaupun surat hutang dikeluarkan oleh perusahaan, biasanya jumlah surat yang diterbitkan sangat sedikit tapi jumlah hutangnya cukup besar.

2. Sertifikat Sukuk
Sukuk, atau yang dulunya disebut sebagai obligasi syariah, adalah salah satu jenis efek syariah yang kini banyak diminati. Sedikit berbeda dengan obligasi, sukuk bukan merupakan surat utang, tetapi surat kepemilikan modal atas proyek tertentu sehingga tidak seperti obligasi pada umumnya, sukuk memiliki aset yang mendasari penerbitan sukuk tersebut (underlying assets). 

Sertifikat ini hanya akan dimiliki oleh individu atau badan usaha yang membeli sukuk baik sukuk yang diterbitkan oleh pemerintah ataupun sukuk korporasi. 

3. Invoice
Menurut KBBI, Invoice adalah dokumen komersial yang berisi daftar barang yang dikirim dan jumlah harga yang harus dibayarkan atas barang tersebut. Apabila pembayaran barang tersebut dilakukan secara kredit, maka tanggal jatuh tempo, rincian angsuran dan catatan hutang piutang lainnya juga akan terdapat dalam dokumen ini. Oleh sebab itu, invoice merupakan salah satu bukti kuat catatan hutang piutang. 

Invoice terdiri dari tiga jenis yaitu invoice biasa yang berisi catatan perdagangan dan hutang piutang, invoice konsuler yaitu invoice yang berisi catatan keuangan untuk transaksi ke atau dari luar negeri dan invoice proforma, invoice yang dikirimkan oleh penjual kepada pembeli secara bertahap sebab pembelian yang dilakukan oleh pembeli tersebut juga bertahap. 

Berbeda dengan kuitansi dan nota, invoice akan dikirimkan setelah pemesanan barang atau jasa oleh pelanggan sementara nota dan kuitansi adalah dokumen bukti jika pembeli tersebut telah menyerahkan sejumlah uang baik secara tunai maupun transfer. 

Invoice adalah salah satu dokumen yang akan paling sering dikeluarkan dan harus dikumpulkan oleh perusahaan, terlepas dari apapun jenis perusahaan tersebut. Sebab, dokumen ini tidak hanya berisi catatan hutang piutang saja, melainkan juga catatan pembelian dan penjualan secara keseluruhan. 
Maka tidak heran jika jumlah kertas yang berisi invoice ini sangat banyak dan akan sangat melelahkan apabila harus dikumpulkan dan di-resume secara manual. Untungnya saat ini ada aplikasi invoice yang dapat dipakai oleh perusahaan untuk mencatat, merekam dan me-resume setiap transaksi yang ada. 

Dilansir dari Jurnal.id dari laman situsnya mengenai aplikasi invoice di https://www.jurnal.id/id/fitur/invoice-faktur/, penggunaan aplikasi ini akan membuat proses pencatatan keuangan perusahaan akan jadi lebih efektif dan efisien. Jika perusahaan Anda memiliki aplikasi invoice, karyawan Anda tidak perlu repot-repot menyortir setiap invoice sesuai dengan nama pelanggan Anda atau sesuai dengan tanggal sebab, aplikasi ini akan mengurutkan data invoice yang dimasukkan secara otomatis. 

Selain itu, menggunakan aplikasi invoice juga menghindarkan perusahaan Anda dari manipulasi dokumen dan human error yang tidak diperlukan. Data dalam aplikasi invoice juga dapat langsung ditampilkan jika diminta. Kalaupun data tersebut hilang, data tersebut bisa di-restore ulang asalkan perusahaan Anda memakai aplikasi invoice yang berbasis cloud seperti aplikasi invoice dari Jurnal by Mekari. 

Jadi, secara langsung, apabila Anda memakai aplikasi invoice, Anda bisa menerapkan hukum-hukum ekonomi Islam ke dalam perusahaan Anda. Sebab, dengan mencatat transaksi menggunakan aplikasi invoice artinya, Anda memiliki catatan transaksi, sekaligus memiliki penulis transaksi dan saksi yang dapat dipertanggungjawabkan dan dihadirkan saat diminta. 

Gunakan aplikasi invoice dari Jurnal by Mekari dan mendapatkan manfaat seperti:
●    Desain invoice unik yang sesuai dengan desain yang Anda inginkan.
●    Menggabungkan data invoice dari pelanggan yang sama. 
●    Membuat proforma invoice yang tepat dan teliti.
●    Menyinkronkan data invoice dengan data bank.
●    Membuat invoice online yang dapat diakses kapanpun dan dimanapun.
●    Penghitungan pajak secara otomatis. Tentu fitur ini akan sangat menguntungkan jika pajak perusahaan Anda tergantung dengan pajak pertambahan nilai (PPn) dan pajak penghasilan (PPh). 
●    Menggabungkan data invoice dengan data keuangan lainnya melalui sistem software environment yang dibangun oleh Mekari, termasuk aplikasi penjualan dan pembelian dari marketplace. 
●    Dan berbagai manfaat lainnya.
Aplikasi invoice dari Jurnal by Mekari tidak hanya bisa membantu Anda merapikan catatan penjualan, pembelian dan hutang piutang perusahaan Anda, tetapi juga secara langsung membantu perusahaan Anda untuk memenuhi hukum-hukum ekonomi dalam agama Islam. Daftarkan diri Anda segera dan dapatkan gratis percobaan selama 14 hari. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES