Peristiwa Nasional

Kapolri Minta Polisi Humanis Sikapi Warga yang Sampaikan Aspirasi

Kamis, 16 September 2021 - 11:47 | 45.48k
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan telegram Kapolri dalam jumpa pers terkait pengamanan kunker Presiden polisi agar bersikap humanis dan tidak reaktif. (FOTO: Divhumas Polri via Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyampaikan telegram Kapolri dalam jumpa pers terkait pengamanan kunker Presiden polisi agar bersikap humanis dan tidak reaktif. (FOTO: Divhumas Polri via Humas Polres Cilacap for TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JAKARTAKapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram (TR) berupa perintah kepada jajaran Polda dan Kasatwil di seluruh Indonesia untuk melakukan pengamanan kunjungan kerja (kunker) Presiden dengan humanis dan tidak reaktif.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan, perintah Kapolri ini guna menghindari anggapan mengebiri kebebasan berpendapat dalam kunker Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke sejumlah daerah yang diwarnai aksi penyampaian pendapat oleh masyarakat tidak terulang.

Argo menambahkan, sesuai telegram Kapolri ke jajaran dengan nomor STR/862/IX/PAM.3/2021 tertanggal 15 September 2021.

Menurut Argo, seluruh jajaran diwajibkan memperhatikan pedoman yang sudah diarahkan oleh Kapolri.

Ada empat poin penekanan. Pertama, setiap pengamanan kunker Presiden agar dilakukan secara humanis dan tidak terlalu reakif. Kedua, apabila didapati sekelompok masyarakat yang berkerumun untuk menyampaikan aspirasinya, sepanjang dibenarkan Undang-Undang, maka tugas pengamanan hanya mengawal rombongan tersebut. "Agar dapat berjalan dengan tertib dan lancar," kata Argo, saat menyampaikan keterangan pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (15/9/2021) kemarin.

Ketiga, imbuhnya, dalam arahan Kapolri yakni setiap Kasatwil menyiapkan ruang bagi masyarakat maupun kelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, sehingga dapat dikelola dengan baik.

"Sehingga nanti dari kepolisian setempat dapat memberikan ruang kepada sekelompok yang akan menyampaikan aspirasinya, dan kita siapkan ruang itu sehingga aspirasi bisa tersampaikan," tandas Argo.

Dan keempat, apablia ada kelompok masyarakat yang ingin menyampaikan aspirasi agar dikomunikasikan dengan baik secara humanis, bahwa tindakan untuk menyampaikan aspirasi tidak boleh menganggu ketertiban umum.

"Ini kita sampaikan kepada jajaran agar dipedomani dan dilaksanakan dengan baik," ungkap Argo terkait instruksi Kapolri. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Wahyu Nurdiyanto
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES