Pendidikan

Wabup Bondowoso Minta Sekolah Kelola BOS Sesuai Juknis, Berikut Larangannya

Rabu, 15 September 2021 - 20:05 | 42.43k
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di Bondowoso. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat dikonfirmasi terkait penggunaan dana BOS di Bondowoso. (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOWakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat meminta sekolah mengelola dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) sesuai dengan Juklak Juknis (Petunjuk Pelaksanaan dan Petunjuk Teknis) yang ada.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bondowoso, Irwan Bachtiar Rahmat, saat memberikan pembinaan pengelolaan dana BOS terhadap kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Aula SKB, Rabu (15/9/2021).

Menurutnya, pengelolaan BOS yang saat ini sudah masuk tahap III atau triwulan ketiga harus sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021.

"Pembinaan ini berdasarkan atensi dari BPK. Untuk menindaklanjuti temuan dan koreksi yang beberapa waktu lalu dilakukan. Tidak boleh ada lagi kesalahan pelaporan untuk Tahun 2021," paparnya.

Menurutnya, temuan yang diungkapkan oleh BPK adalah permasalahan klasik. Diantaranya program kegiatan yang dilakukan tidak sama dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).

"Banyak juga temuan SPJ (Surat pertanggungjawaban) ada. Barangnya gak sesuai dengan SPJ," jelasnya.

Pihaknya menekankan adanya pembenahan administratif. Khususnya dalam menentukan RKS (Rencana Kerja Sekolah) dan RKAS. 

"Karena RKS merupakan penjabaran dari RKAS secara operasional. Jadi itu yang harus dipedomani," jelasnya.

Sementara dalam Pasal 21 pengelolaan Dana BOS Reguler, tim BOS Sekolah dilarang:

a. melakukan transfer Dana BOS Reguler ke rekening pribadi atau lainnya untuk kepentingan selain penggunaan Dana BOS Reguler;

b. membungakan untuk kepentingan pribadi;

c. meminjamkan kepada pihak lain;

d. membeli perangkat lunak untuk pelaporan keuangan Dana BOS Reguler atau perangkat lunak lainnya yang sejenis;

e. menyewa aplikasi pendataan atau aplikasi penerimaan peserta didik baru dalam jaringan;

f. membiayai kegiatan yang tidak menjadiprioritas sekolah;

g. membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran;

h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau Peserta Didik untuk kepentingan pribadi yang bukan inventaris sekolah;

i. memelihara prasarana sekolah dengan kategori kerusakan sedang dan berat;

j. membangun gedung atau ruangan baru;

k. membeli instrumen investasi;

l. membiayai kegiatan untuk mengikuti pelatihan, sosialisasi, dan pendampingan terkait program Dana BOS Reguler atau program perpajakan BOS Reguler yang diselenggarakan lembaga di luar Dinas dan/atau Kementerian;

m. membiayai kegiatan yang telah dibiayai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lain yang sah;

n. melakukan penyelewengan penggunaan Dana BOS Reguler untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu; dan/atau

o. menjadi distributor atau pengecer pembelian buku kepada Peserta Didik di sekolah yang bersangkutan.

Sementara untuk memastikan tidak ada lagi kesalahan dalam penggunaan dana BOS, kata Wabup Bondowoso, sudah ada tim yang bertugas untuk mengawasi hal tersebut. "Ya Monitoring. Ada tim BOS kabupaten. Dalam hal ini liding sektornya di Dinas Pendidikan," jelasnya. (*) 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Deasy Mayasari
Publisher : Lucky Setyo Hendrawan

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES