Peristiwa Daerah

Bersama Santri, PKB Jombang Sujud Syukur Atas Disahkannya Perpres Pesantren

Rabu, 15 September 2021 - 18:54 | 45.38k
Puluhan santri dan pengurus DPC PKB Jombang sujud syukur atas ditetapkannya Perpres Pesantren di Ponpes Babussalam, Mojoagung, Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia)
Puluhan santri dan pengurus DPC PKB Jombang sujud syukur atas ditetapkannya Perpres Pesantren di Ponpes Babussalam, Mojoagung, Jombang (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Jombang (DPC PKB Jombang) menggelar tasyakuran dan sujud syukur bersama puluhan santri Pondok Pesantren Babussalam Mojoagung, Jombang atas disahkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2021, Rabu (15/9/2021).

Terlihat para pengurus PKB Jombang dengan penuh bahagia bersama puluhan santri dan pengasuh Ponpes Babussalam Jombang memanjatkan doa dilanjutkan dengan sujud syukur.

Hadi Atmaji, Ketua DPC PKB Jombang mengatakan, ungkapan rasa syukur atas ditetapkannya Perpres Nomor 82 Tahun 2021tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren merupakan sebuah hal yang wajar. Sebab selama ini PKB telah berjibaku untuk mengawal sampai dengan tuntas dan ditetapkannya kebijakan itu.

Lelaki yang akrab disapa Mas Hadi ini menegaskan, PKB yang lahir dari rahim Nahdlatul Ulama (NU) telah berkomitmen akan menjaga ajaran ahlussunnah wal jamaah (Aswaja). Dan pesantren merupakan wadah terbaik dalam mengembangkan dan melestarikan ajaran Aswaja.

"Ini merupakan kemenangan bersama dari PKB dan Pesantren. Karena Perpres ini merupakan upaya yang tak kenal lelah dari PKB," katanya, kepada TIMES Indonesia, Rabu (15/9/2021).

santri-DPC-PKB-Jombang-2.jpgHadi Atmaji, Ketua DPC PKB Jombang saat sambutan dalam tasyakuran ditetapkannya Perpres Pesantren (Foto : Rohmadi/TIMES Indonesia) 

Lanjut Mas Hadi menjelaskan, salah satu hal yang diatur dalam Perpres tersebut adalah dana abadi pesantren. Sedangkan dana abadi pesantren merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, tepatnya pada Pasal 49 ayat (1) dan (2)

Diketahui, di dalam UU Pesantren juga diatur tentang dana abadi pesantren dan dana hibah. Dana hibah bisa berasal dari dalam negeri maupun luar negeri yang sah menurut undang-undang yang berlaku.

Pada Pasal 3 dijelaskan, pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

Sedangkan sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren diatur di Pasal 4. Disebutkan di pasal tersebut, pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, sumber lain yang sah dan tidak mengikat, dan dana abadi pesantren. Dana bisa berupa uang, barang dan jasa. Soal bentuk dana itu diatur di Pasal 5.

Sementara soal dana abadi pesantren diatur di Pasal 23. Pada ayat (1) berbunyi: Pemerintah menyediakan dan mengelola Dana Abadi Pesantren yang bersumber dan merupakan bagian dari dana abadi pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Dijelaskan pada ayat (2), dana abadi pesantren bertujuan untuk menjamin keberlangsungan program pendidikan Pesantren bagi generasi berikutnya sebagai bentuk pertanggungjawaban antar generasi.

"Dengan adanya Perpres ini, pesantren bisa meningkatkan kualitas terbaiknya. Tanpa terkendala finansial yang biasanya pesantren dikelola secara mandiri," jelas Hadi Atmaji, Ketua DPC PKB Jombang. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ronny Wicaksono
Publisher : Rizal Dani

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES