Menkumham RI Dorong RUU Perampasan Aset Masuk Prolegnas Tahun 2021
TIMESINDONESIA, JAKARTA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham RI) Yasonna Laoly kembali mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset terkait tindak pidana dimasukkan dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas Tahun 2021.
"Di Indonesia, hanya dikenal perampasan aset dalam sistem hukum pidana dan hanya dapat dilaksanakan melalui putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," ucap Yasonna dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (15/9/2021).
Yasonna menjelaskan sistem hukum pidana di Indonesia belum mengatur mengenai proses penelusuran, pemblokiran, penyitaan dan kemudian perampasan aset terkait dengan tindak pidana yang dilakukan berdasarkan hukum.
Hal itu untuk melaksanakan ketentuan dalam Bab V Konvensi PBB Antikorupsi sebagaimana telah disahkan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Oleh sebab itu, RUU Perampasan Aset bertujuan mengatur secara khusus mengenai hal tersebut.
DPR RI sebelumnya menyetujui 33 RUU Prolegnas prioritas Tahun 2021 pada Maret. Namun, RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana tidak termasuk di dalam daftar RUU yang disepakati itu.
Yasonna mengatakan RUU tentang Perampasan Aset terkait dengan tindak pidana akan memudahkan aparat hukum mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana, termasuk korupsi.
Selain RUU tentang Perampasan Aset, Menkumham RI Yasonna Laoly mengatakan pemerintah juga mendorong empat RUU lain masuk dalam daftar Prolegnas prioritas Tahun 2021. Yakni RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU ITE dan RUU BPK. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Ronny Wicaksono |
Publisher | : Rizal Dani |