Indonesia Positif

Komisi I Apresiasi Langkah KPID Maluku Hentikan Siaran 45 Televisi Kabel Tak Berijin

Rabu, 15 September 2021 - 15:08 | 29.37k
I DPRD Maluku, Amir Rumra memberi apresiasi terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku yang berani mengambil langkah dengan menghentikan 45 TV kabel tak berijin yang ada di Kota Ambon. (FOTO: Ade For TIMES Indonesia)
I DPRD Maluku, Amir Rumra memberi apresiasi terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Maluku yang berani mengambil langkah dengan menghentikan 45 TV kabel tak berijin yang ada di Kota Ambon. (FOTO: Ade For TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, AMBON – Ketua Komisi I DPRD Maluku, Amir Rumra memberi apresiasi terhadap kinerja Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Maluku (KPID Maluku) yang berani mengambil langkah dengan menghentikan 45 televisi kabel tak berijin yang ada di Kota Ambon.

Langkah KPID Maluku menurut Rumra sesuai dengan tugas dan kewenangan KPID. Karena itu, bagi semua TV kabel yang dihentikan penyiarannya agar segera mengurus perijinan agar bisa berkontribusi .

Memang langkah KPID Maluku sesuai dengan kewenangan sehingga diharapkan untuk 45 TV kabel tak berijin agar segera mengurus perijinan,” ujar Rumra kepada media di ruang Paripurna Karang Pajang Ambon, Selasa (15/9/2021).

Dirinya juga menegaskan, agar langkah tegas KPID Maluku berlaku untuk semua penyiaran baik milik swasta maupun pemerintah agar pemakaian frekwensi punya dampak yang baik dan berguna bagi rakyat Maluku.

Seperti diketahui, sesuai monitoring Evaluasi (Monev) terhadap Lembaga Penyiaran Berlangganan (LPB) Jasa Penyiaran Televisi melalui Kabel di 11 Kabupaten/kota di Provinsi Maluku maka terdapat 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon.

Ironisnya, hanya 2 usaha televisi kabel yang memiliki Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) yakni PT Thunggal Manise dan PT Amboina Multimedia.

Tempat yang sama juga menurut ketua KPID Maluku, Mutiara D. Utama, S.Sos., M.I.K bahwa pihaknya menemukan ada 47 usaha televisi kabel di Kota Ambon. Sayangnya hanya 2 usaha televisi kabel yang memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran sementara 45 usaha televisi Kabel tidak memiliki ijin penyelenggaraan penyiaran.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran pasal 33 ayat 1 berbunyi, sebelum menyelenggarakan kegiatan lembaga penyiaran wajib memperoleh Ijin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP).

KPID Maluku mewajibkan semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Ijin Penyelenggara Penyiaran (IPP) menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP. ”Wajib untuk semua usaha televisi kabel yang tidak mengantongi Izin Penyelenggara Penyiaran (IPP) menghentikan siaran sampai dengan mengantongi IPP,” demikian Mutiara. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES