Hukum dan Kriminal

Polres Jombang Amankan 22 Pengedar Narkoba dalam Waktu 12 Hari

Rabu, 15 September 2021 - 15:05 | 133.86k
AKP Moch. Mukid saat memberikan arahan kepada para tersangka pengedar narkoba (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)
AKP Moch. Mukid saat memberikan arahan kepada para tersangka pengedar narkoba (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

TIMESINDONESIA, JOMBANG – Jumlah kasus narkoba di Kota Santri kembali meningkat. Setidaknya sebanyak 22 orang pengedar narkoba jenis sabu serta 4 orang pemakai diamankan pihak Satresnarkoba Polres Jombang, kurun waktu 12 hari.

Pihak Satreskoba selama dua minggu, mengungkap 24 kasus dengan 26 tersangka, dalam hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang digelar mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021.

Mukid bAKBP Agung Setyo Nugroho saat ungkap kasus pres rilis operasi tumpas narkoba semeru di Mapolres Jombang (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho mengatakan, apa yang telah dicapai ini telah melebihi target yang diberikan oleh Polda Jatim.

“TO (Target Operasi) yang ditetapkan oleh Polda Jatim sebanyak 5 kasus dengan 5 tersangka. Jadi over target seratus persen,” ucapnya pada awak media saat Pres rilis operasi tumpas narkoba semeru di Mapolres Jombang pada Rabu (15/9/2021).

Selama operasi yang mengungkap 24 kasus ini, diamankan beberapa barang bukti sebanyak 17,7 gram sabu, 29,01 gram ganja, pil dobel L 1679 butir, pipet kaca dan korek api 13 buah, Hp 19 unit, alat hisap (bong) 13 buah, timbangan 3 unit, R2 1 unit dan uang senilai Rp. 610.000 (Enam Ratus Sepuluh Ribu Rupiah).

Dari 26 tersangka, rata-rata yang tertangkap ialah pengedar, sedangkan untuk pemakai hanya beberapa. “Dari kasus itu, anggota berhasil mengamankan 22 tersangka pengedar dan 4 tersangka sebagai pemakai,” jelasnya.

Mukid cAKBP Agung Setyo Nugroho saat ungkap kasus pres rilis operasi tumpas narkoba semeru di Mapolres Jombang (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)3. Barang bukti yang berhasil di kumpulkan Polres Jombang (FOTO : Rohmadi/TIMES Indonesia)

Agung menambahkan, jumlah barang bukti narkoba terbanyak dari laporan Satreskoba mulai tanggal 1 sampai 12 September 2021 ialah sabu dan ganja. Barang bukti terbanyak dari Satreskoba Polres Jombang pada tanggal 8 September 2021 adalah Sabu seberat 7,78 gram, dengan tersangka berinisial AA alias Opik (33), asal Dusun/Desa Badang, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang. "Kemudian, pada barang bukti pada tanggal 10 September 2021, Ganja seberat 25,46 gram, dengan tersangka berinisial MG (23), asal Dusun Kesamben, Desa Bawangan, Kecamatan Ploso,” pungkasnya.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES