Pemerintahan

Krisdayanti: Dana Reses Bukan Pendapatan Pribadi, Karena Dikembalikan ke Rakyat

Rabu, 15 September 2021 - 14:43 | 37.23k
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti. (foto: instagram.com/krisdayantilemos)
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti. (foto: instagram.com/krisdayantilemos)

TIMESINDONESIA, JAKARTA – Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Krisdayanti meluruskan informasi seputar penghasilan ratusan juta rupiah setiap bulan semenjak duduk sebagai wakil rakyat.

Krisdayanti memberikan klarifikasi setelah munculnya tayangan di YouTube Channel ‘Akbar Faizal Uncensored’ pada 13 September 2021 dengan judul ‘NEKAT! KRISDAYANTI BERANI BICARA POLITIK DISINI! | AF UNCENSORED’.

"Saya ingin memberikan tambahan informasi untuk mengklarifikasi pernyataan saya tersebut," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu 15 September 2021.

Ia mengungkapkan, Dana Reses bukanlah merupakan bagian dari pendapatan pribadi anggota DPR RI. Dana Reses adalah dana untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan masing-masing. 

Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat. Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi. 

"Pada pelaksanaannya di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat ini," jelas Krisdayanti.

Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat, mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat. 

"Dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan," jelasnya.

Ditambahkan Krisdayanti, kegiatan menyerap aspirasi masyarakat di daerah pemilihan yang telah dianggarkan oleh negara ini tidak saja berlaku bagi anggota DPR RI, tapi juga untuk anggota DPRD Provinsi, maupun DPRD Kota/Kabupaten sesuai dengan ketentuan UU MD3. 

Penggunaan anggaran negara ini dilakukan berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, sehingga wajib dilaporkan ke Sekretariat Dewan di masing-masing tingkatan, dan dalam hal DPR RI, diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sebelumnya, dalam YouTube Akbar Faizal Uncensored, Krisdayanti mengaku mendapat gaji sebanyak dua kali dalam waktu berbeda setiap bulan dengan total Rp75 juta.

Mantan istri Anang Hermansyah itu juga mengaku memperoleh sejumlah pendapatan di luar gaji dan tunjangan. Pertama dana aspirasi sebesar Rp450 juta. Dana aspirasi tersebut, kata dia, diberikan sebanyak lima kali dalam satu tahun.

"Dana aspirasi itu memang wajib untuk kita, namanya juga uang negara. Dana aspirasi kita itu setiap reses, Rp450 juta. Lima kali dalam setahun, kita juga harus menyerap aspirasi, artinya di setiap 20 titik, di setiap kehadiran kita," ujar KD.

Berikut dana kunjungan daerah pemilihan (kundapil), dimana KD menyebutkan nominal dana kundapil sebesar Rp140 juta dan turun sebanyak delapan kali dalam satu tahun.

"Kundapil, saiki kita Rp140 juta. Delapan kali (dalam setahun)," kata Krisdayanti.(*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Faizal R Arief
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES