Bimtek Monev Implementasi UU KIP Badan Publik Jatim Tahun 2021
TIMESINDONESIA, BATU – Komisi Informasi Provinsi Jatim melakukan Bimbingan Teknis Monitoring dan Evaluasi (Monev) Implementasi UU Keterbukaan Informasi Publik secara virtual, Selasa (14/09) pagi.
Bimtek ini diikuti oleh Badan Publik dan Dinas Komunikasi dan Informatika se-Provinsi Jawa Timur.
Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Jatim, Imadoeddin, mengatakan, kegiatan ini merupakan salah satu implementasi amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Harapannya, Badan Publik di Jatim bisa melaksanakan UU Keterbukaan Informasi Publik, sehingga bisa mengantarkan Provinsi Jatim menjadi Provinsi yang informatif," katanya.
Selain itu, tujuan Bimtek Monev ini adalah untuk mengetahui dan mengukur kepatuhan Badan Publik dalam hal Keterbukaan Informasi Publik.
Kepala Dinas Kominfo Provinsi Jawa Timur, Drs. Benny Sampirwanto MSi, mengatakan, kegiatan ini diharapkan mampu menjadi stimulus dan motivasi bagi Badan Publik untuk terus berbenah dalam keterbukaan informasi publik.
"Keterbukaan Informasi Publik wajib dilakukan oleh Badan Publik, karena informasi merupakan kebutuhan masyarakat," katanya. (*)
**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.
Advertisement
Editor | : Dhina Chahyanti |
Publisher | : Rochmat Shobirin |