Pendidikan

Wabup Bondowoso Ingatkan Kasek Tak Gunakan BOS untuk Sangu Pejabat yang Monev

Rabu, 15 September 2021 - 13:02 | 37.35k
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat meberikan arahan dalam pembinaan penggunaan dana BOS untuk kepala sekolah SD dan SMP di Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).
Wakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar Rachmat saat meberikan arahan dalam pembinaan penggunaan dana BOS untuk kepala sekolah SD dan SMP di Bondowoso (FOTO: Moh Bahri/TIMES Indonesia).

TIMESINDONESIA, BONDOWOSOWakil Bupati Bondowoso Irwan Bachtiar meminta kepala sekolah tidak menyalahgunakan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Termasuk tak memberikan sangu buat pejabat yang melakukan monitoring dan evaluasi (monev).

Hal itu disampaikannya saat memberikan pembinaan penggunaan dana BOS terhadap puluha kepala sekolah jenjang SD dan SMP di Aula SKB, Kelurahan Badean, Rabu (15/9/2021).

"Dana BOS tidak boleh dijadikan sangu pejabat yang monev ke sekolah. Yang bertanggung jawab kepala sekolah. Jangan sampai kepala sekolah jadi korban kalau ada pemeriksaan," paparnya.

Dalam kesempatan tersebut, Wabup memberikan nomor kontak pribadinya ke masing-masing kepala sekolah. Agar mereka bisa melaporkan langsung jika ada pejabat mainta sangu saat monev. 

Pihaknya meminta kepala sekolah melaporkan jika ada pejabat yang minta sangu saat turun lapangan.

Wabup meminta KS tak perlu takut menyampaikan kebenaran. Pihkanya menjamin KS yang melaporkan tidak akan dimutasi.

"Tadi wes tak kei contact person (tadi sudah saya kasih nomor kontak)," jelas Ketua DPC PDI Perjuangan tersebut saat dikonfirmasi.

Menurutnya, penggunaan dana BOS harus fokus untuk meningkatkan kualitas pendidikan . Serta harus sesuai dengan Permendikbud nomor 6 Tahun 2021. 

Dalam Permendikbud nomor 6 Tahun 2021 (Pasal 12), sekolah menggunakan Dana BOS Reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:

1. Penerimaan Peserta Didik baru;

2. Pengembangan perpustakaan;

3. Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler;

4. Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran;

5. Pelaksanaan administrasi kegiatan sekolah;

6. Pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan;

7. Pembiayaan langganan daya dan jasa;

8. Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah;

9. Penyediaan alat multimedia pembelajaran;

10. Penyelenggaraan kegiatan peningkatan kompetensi keahlian; 

11. Penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan; dan/atau;

12. Pembayaran honor.

Sementara dalam Pasal 21 tentang pengelolaan Dana BOS Reguler poin (g), tim BOS Sekolah dilarang membiayai kegiatan dengan mekanisme iuran. 

"BOS itu harus dikelola dengan benar sesuai dengan peruntukan sebagaimana diatur dalam Juklak Juknis (petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis)," imbau Wabup.

Informasi dihimpun, pembinaan penggunaan dana BOS tersebut akan berlangsung selama enam hari. Mulai hari ini, 15-17 dan 20-22 September. Total ada sekitar 540 lembaga SD dan SMP di Bondowoso.

Setiap hari pembinaan penggunaan dana BOS di Bondowoso tersebut dibagi menjadi dua sesi, kecuali Jumat hanya satu sesi. Setiap sesi menghadirkan 50 kepala sekolah. Wabup Bondowoso juga diminta memberikan arahan dalam kegiatan tersebut. (*)

 

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Sofyan Saqi Futaki

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES