Peristiwa Daerah

PPLH Mangkubumi Sebut Jawa Timur Wilayah Strategis Penjualan Kayu Ilegal

Rabu, 15 September 2021 - 12:19 | 34.72k
Juru Bicara PPLH Mangkubumi, Agus Budi Purwanto (tengah), Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Deden Pramudiana (kiri). (Foto: dok. PPLH Mangkubumi)
Juru Bicara PPLH Mangkubumi, Agus Budi Purwanto (tengah), Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Deden Pramudiana (kiri). (Foto: dok. PPLH Mangkubumi)

TIMESINDONESIA, SURABAYA – Pusat Pendidikan Lingkungan Hidup (PPLH) Mangkubumi menyebutkan Jawa Timur merupakan wilayah strategis penjualan kayu ilegal di Indonesia. Setidaknya ada 5 provinisi yang rentan dijadikan destinasi jual-beli kayu ilegal di Indonesia yakni Jawa Timur, Jawa Tengah, Papua Barat, Maluku, dan Kalimantan Tengah.

Sistem jual beli kayu ilegal tersebut yakni membuat surat palsu terkait legalitas dan perizinan penjualan kayu. Juru Bicara PPLH Mangkubumi, Agus Budi Purwanto menjelaskan bahwa pemalsuan dokumen tersebut menjadi modus yang saat ini sering dilakukan oleh para pelaku kejahatan hutan.

"Praktik ini kalau dibiarkan akan merusak kredibilitas SVLK (Sistem Verifikasi Legalitas Kayu, ) yang selama ini telah dipromosikan ke tingkat internasional, sebagai sistem untuk mencegah pembalakan liar dan peredaran kayu ilegal," ujarnya, Rabu (15/9/2021).

Ia mengatakan, untuk mencegah praktik jual beli kayu ilegal tersebut, pihaknya telah bekerjasama dengan masyarakat adat yang berada pada 5 Provinisi itu. Hal ini untuk memantau SVLK dan membantu penegakan hukum yang efektif, pemantauan tersebut telah dilakukan sekitar 1 tahun.

"Dilakukan dengan menggunakan strategi hulu-hilir pada 32 unit manajemen/pemegang Sertifikat Legalitas Kayu (S-LK). Ada beberapa temuan pula yang kami dapatkan," jelasnya.

Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa saat ini Surabaya dan Gresik menjadi daerah di Jawa Timur yang menjadi destinasi utama kayu-kayu ilegal dari pulau Kalimantan, Sulawesi dan Papua. Sementara di Jawa Tengah, Kota Semarang adalah daerah memiliki banyak eksportir non-produsen dan memperjualbelikan dokumen V-Legal.

Sementara itu, Juru Kampanye Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK) Deden Pramudiana menyebutkan bahwa sebanyak 80 persen temuan telah dilaporkan kepada penegak hukum maupun Lembaga Verifikasi Legalitas Kayu (LVLK). Proses tindak lanjutnya yakni pembekuan dan pencabutan S-LK, maupun penyidikan dan penindakan penegakan hukum.

"Sanksi juga perlu diberikan kepada Lembaga Sertifikasi (LS) yang tidak menjalankan prosedur," terang Dedan.

Ia juga mengatakan bahwa Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui UPT Kehutanan maupun Dinas Kehutanan setempat harus memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan SVLK. "Supaya kredibilitas SVLK dapat dipertahankan," ujarnya terkait penjualan kayu ilegal. (*)

**) Ikuti berita terbaru TIMES Indonesia di Google News klik link ini dan jangan lupa di follow.

Advertisement



Editor : Ferry Agusta Satrio
Publisher : Ahmad Rizki Mubarok

TERBARU

Togamas - togamas.com

INDONESIA POSITIF

KOPI TIMES